- LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus melakukan inovasi dan perubahan dalam berbagai komponen sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan. Telah ditemukan dalam berbagai studi baik di Indonesia maupun di berbagai negara, bahwa komponen paling penting dalam peningkatan mutu pendidikan adalah pendidik. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang “Guru dan Dosen” dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang “Standar Nasional Pendidikan”, merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka melakukan restukturisasi dan perbaikan mutu kulitas pendidik di Indonesia.
Pendidik yang profesional mampu mengelola belajar siswa secara efektif hingga mencapai minimal standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Pendidik yang profesional juga adalah mereka yang inovatif, kreatif, dan mampu melahirkan gagasan-gagasan segar untuk mendorong belajar siswa secara optimal. Sistem keprofesian guru ini menuntut kepada setiap guru untuk mewujudkan kapasitas, perilaku, dan karya-karya profesional untuk memacu lebih cepat lagi peningkatan mutu pendidikan.
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana mengetahui sistem keprofesian guru dan dosen?
- Bagaimana pengembangan profesionalisme guru dan dosen?
- TUJUAN PENULISAN
- Dapat mengetahui bagaimana sistem keprofesian guru dan dosen.
- Dapat mengetaui pengembangan profesionalisme guru dan dosen.
- Dapat mengetahui prinsip profesionalitas guru dan dosen dalam UUGD.
BAB II
PEMBAHASAN
- Sertifikasi Guru dan Dosen
Sertifikasi, menurut definisi yang dirumuskan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sebagai sebagai bukti formal pengakuan yang dibeikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru didasarkan pada amanah Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU No 14 tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) sampai (5) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi yang dimiliki oleh guru dan dosen sebagai agen pembelajaran (learning agent) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi prfesional, dan kompetensi sosial.
Kualifikasi pendidikan minimum diperoleh melalui jenjang sarjana pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah memenuhi syarat pencapaian standar kompetensi guru yang diukur melalui lulus ujian sertifikasi. Uraian standar kompetensi yang harus dimiliki guru dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang meliputi Guru TK/RA, Guru SD/MI, Guru SMP/MTs, Guru SMA/MA dan Guru SMK/MAK. Sedangkan pelaksanaan uji sertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Misi penting di balik program sertifikasi guru adalah peningkatan mutu dan daya saing pendidikan nasional. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Oleh karena itu program sertifikasi dan pendidikan profesi guru harus dibingkai oleh perspektif tentang mutu dan daya saing pendidikan.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
- Pengembangan profesionalisme guru dan dosen
Pengembangan profesioanl guru dan dosen guna menunjang penyelenggara-an pendidikan bermutu tidak hanya bergatung pada kualitas tempat pendidikan yang pernah ditempuhnya.
Pengembangan profesionalisme guru dan dosen sesungguh-nya terletak pada kemauan dan kemampuan guru untuk mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan guru dan dosen. Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 8, mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9)dan masih 1.456,491 guru atau 63% yang harus ditingkatkan kualifikasinya ( Ditjen Dikti,2010),untuk dosen minimal berkualifikasi S2 (PP 19 tahun 2005),sedangkan kompetensi yang wajib dimiliki guru dan dosen adalah kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial dan kompetensi profesiaonal (khusus dosen wajib dipadukan dengan aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi).
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru dan dosen pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru dan dosen untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru dan dosen harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik.
- Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen
Dalam meningkatkan sikap profesionalisme guru dan dosen, telah ditetapkan prinsip profesionalitas guru dan dosen dalam undang-undang guru dan dosen nomor 14 TAHUN 2005 pada BAB III yang isinya sebagai berikut :
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
PASAL 7
- Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilakasanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakng pendidikan sesuai bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan serta berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
- Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Dalam undang-undang diatas telah disebutkan bahwa guru dan dosen harus melaksanakan tugas sebagai staff pengajar berdasarkan prinsip profesionalitas, jadi dengan kata lain bahwa didalam undang-undang guru dan dosen, sebagai guru dan dosen harus dituntut untuk meningkatkan kualitas profesionalisme agar mutu pendidikan juga semakin membaik.
BAB III
PENUTUP
Pendidikan bermutu tidak akan terwujud tanpa adanya guru dan dosen berkualitas. Sejalan dengan kenyataan tersebut,upaya awal yang harus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah meningkatkan kualitas guru dan dosen. Melalui peningkatan mutu guru dan dosen akan mampu mengembangkan mutu pembelajaran (learning process) yang akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan. Pada akhirnya kepemilikan karakter yang kuat dan cerdas bagi guru dan dosen akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Melalui guru dan dosen yang berkualitas,pendidikan bermutu akan segera terwujud.
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru dan dosen pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru dan dosen untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru dan dosen harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
DAFTAR PUSTAKA
Aceng Kosasih,Konsep Pendidikan Nilai,file.upi.edu/ai.php
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang guru dan dosen no 14 tahun 2005