MAKALAH KOPERASI DAN UMKM DI INDONESIA
KOPERASI DAN UMKM DI
INDONESIA
Disusun
guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah masyarakat desa dan kota
Oleh:
Hepi
Kartikawati 09416241013
Jefri
Adi A. 09416241025
Agus
Swasono 09416241029
Devi
Dwi L. 09416241034
PRODI PENDIDIKAN IPS
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya
perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya
pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan
melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui
pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut.
Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang
dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun
hambatan senantiasa menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar
ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan
pengembangannya. Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita
dengar di mass media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata
patut diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi
krisis sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian koperasi dan UMKM?
2. Apakah
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
3. Apa
saja macam-macam koperasi di Indonesia?
4. Apakah
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5. Apa
saja permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
6. Bagaimana
strategi pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui
pengertian koperasi dan UMKM.
2. Mengetahui
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
3. Mengenal
macam-macam koperasi di Indonesia.
4. Mengetahui
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5. Mengetahui
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
6. Mengerti
kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa
definisi koperasi menurut para ahli :
·
ILO : Cooperative
defined as an association of perso usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Chaniago : Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
P.J.V. Dooren : There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of membe, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
·
Moh. Hatta : Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong.
·
Munker : Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
·
UU No.25/1992 : Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
LANDASAN,
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
v Landasan
Koperasi
o Landasan
Idiil
Sesuai dengan Bab II UU
No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan
pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan
bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o Landasan
strukturil
UUD 1945 sebagai
landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara.
Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian
yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
v Asas
Koperasi
UU No. 25/1992, pasal
2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu
sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh
bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama
antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
v Tujuan
Koperasi
Tujuan utama pendirian
suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu,
maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan
koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat
nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan
suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks Indonesia,
pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.
25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
v Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan
dalam pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992,
Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan pasal 5
UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan
juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan mengundurkn diri
dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan Koperasi
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4
UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan
Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi.
Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu
meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang
mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh
anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota
koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik,
pengelolaan dan pengawasan koperasi.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Praktik pebagian SHU
merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik
perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa
masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya
volume usaha Koperasi.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas
modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap
pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong
tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
5. Kemandirian
Untuk dapat mandiri
Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa
masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka
keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima
oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan dan
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
C.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Berikut
ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
b.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
D.
USAHA
MICRO KECIL DAN MENENGAH
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal
dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan
keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait. Microfinance saat
ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara
hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian
Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa
krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi.
Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap
pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang
kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu
upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·
Usaha Mikro : usaha
produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki
kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
·
Usaha Kecil : usaha
ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan
bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta.
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan
tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
·
Usaha menengah : usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih >
Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 150 milyar.
E.
ASAS,
PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
v Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara
lain:
1.
kekeluargaan;
2.
demokrasi ekonomi;
3.
kebersamaan;
4.
efisiensi berkeadilan;
5.
berkelanjutan;
6.
berwawasan lingkungan;
7.
kemandirian;
8.
keseimbangan kemajuan;
9.
kesatuan ekonomi nasional
v Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, antara lain:
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri;
2.
Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3.
Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai
dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.
Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5.
Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, antara lain:
1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang dan berkadilan;
2.
Menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri;
3.
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga
Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah
tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai
berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
<4 orang
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
1.
Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro
menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian
yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu
tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap,
sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang
sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan
usaha;
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum
memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat
rendah;
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun
sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a.
Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan
pembudidaya;
b.
Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan
rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
c.
Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
d.
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
e.
Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit
(konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro
adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya
meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik
positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a.
Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap
dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap
berjalan bahkan terus berkembang;
b.
Tidak sensitive terhadap suku bunga;
c.
Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d.
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan
asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih
banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena
berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan
Lembaga Keuangan, adalah:
a.
Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang
termasuk anggota keluarganya.
b.
Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
c.
Lokasi, di sekitar
rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d.
Pemasaran, tergantung
pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e.
Manajemen, ditangani sendiri dengan
teknik sederhana.
f.
Aspek hukum: beroperasi
di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus
berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia,
maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena
biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja
murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak
yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang
memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
2.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam
dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang
signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan
kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan
ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan
ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang
perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun
kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan
Presiden)
Perbedaan
usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat
dilihat dari:
a.
Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha
kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b.
Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena
teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan
secara tradisional.
c.
Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya,
seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
d.
Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif
sulit dicari oleh pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil
yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk
koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika
menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan
usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis
usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain.
maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam
melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam
kegiatan usahanya.
b.
Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan
merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi
terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha
kecil, yaitu:
a.
Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan,
industri logam, dan lain sebagainya.
b.
Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan
sebagainya.
c.
Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang
kebutuhan pokok.
Contoh Usaha Kecil, antara lain:
a.
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b.
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c.
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan
rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri
kerajinan tangan;
d.
Peternakan ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala kecil.
3.
Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan
paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai
dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan
Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a.
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik,
lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara
lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b.
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi
dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau
pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
c.
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah
ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d.
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga,
izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e.
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f.
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan
terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a.
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b.
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c.
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi
taxi dan bus antar propinsi;
d.
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e.
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F. PERMASALAHAN DALAM PENGEMBANGAN
KOPERASI DAN UMKM
1.
Terbatasnya modal dan
akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.
Masih rendahnya kualitas
SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan pemasaran yang
terbatas.
4.
Akses informasi usaha
rendah.
5.
Belum terjalin dengan
baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan
BUMN).
G. STRATEGI DALAM MENGATASI
PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Penyediaan modal dan akses
kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.
Meningkatkan kualitas
dan kapasitas kompetensi SDM.
3.
Meningkatkan kemampuan
pemasaran UMKMK.
4.
Meningkatkan akses
informasi usaha bagi UMKMK.
5.
Menjalin kemitraan yang
saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal
dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan
keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi
terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman
perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan
ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar
kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri,
sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor
usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan
menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri,
sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah
seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
LAMPIRAN
Data Koperasi dan UMKM
( per 2007 ):
·
Koperasi:
Ø Jumlah Koperasi : 17.617
unit.
Ø Jumlah Anggota :
4.576.355 Orang.
Ø Jumlah Tenaga Kerja : 51.048
Orang.
Ø Volume Usaha :
Rp. 11,180 Triliyun
·
UMKM:
Ø Jumlah UMKM : 47
juta orang.
Ø UMKM pertanian : 4,1 juta.
Ø UMKM Non tani : 3,6 Juta.
Ø Jumlah Tenaga Kerja : 7,1 juta.
Ø Mikro :
85,51 %
Ø Kecil :
13,92%
Ø Koperasi dan UKM bisnis pangan : 7.450 unit (39,7%).
Ø Nilai Produksi : 439,86
triliun
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2000. Koperasi
Indonesia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi
Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Undang-undang no.20 tahun 2008 tanggal 4 Juli
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Diakses dari http//www.statistik_koperasi_2007 pada tanggal 27 Desember
2010.
Diakses dari http//www.Potensi Koperasi dan UKM di saat Krisis Global.htm
pada tanggal 29 Desember 2010.