Makalah Pengelolaan Tanah Negara dan Tanah Ulayat
Pengelolaan Tanah Negara dan
Tanah Ulayat
Masukan Dalam Lokakarya Regional
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan
Oleh
Bachtiar Abna S.H.,M.H.
Dt. Rajo Sulaiman
LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM)
SUMATERA BARAT
PADANG
2007
I.
Pendahuluan
Bila terjadi kesalahan dalam menetapkan pengertian tanah
negara itu dalam peraturan perundang-undangan, lalu pengertian itu diterapkan
dalam aplikasi dan penegakan hukum, akan
terjadi perampasan yang dilegalkan secara yuridis terhadap tanah-tanah yang
telah dikuasai oleh masyarakat dengan suatu hak tertentu, baik hak yang
ditetapkan dalam pasal 16 UUPA, maupun hak-hak tradisional masyarakat hukum
adat, terutama tanah ulayat dan yang dipersamakan dengan itu. Karena itu bila
kita membahas mengenai tanah negara kita sekaligus harus pula membahas tentang
tanah ulayat.
II.
Istilah
Dan Pengertian Tanah Negara
Istilah dan pengertian tanah negara
ditemukan dalam PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara,
Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah
tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau
peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan
kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas
tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pasal 3, ayat (1)
Di dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka
ia berhak:
a. menyerahkan
penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk
keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
b. mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut
dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut
ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
Menurut Pasal 3 ayat (2)
Di dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra
sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan
pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam
Pasal 8.
Menurut Pasal 4, Penguasaan sebagai dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
1. sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan
kepentingan tertentu dari Kementrian atau Jawatan itu,
2. sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan
daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yang dibentuk berdasarkan UUDS 1950 ini dapat disimpulkan
bahwa tanah negara adalah tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang digunakan
untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan dan kepentingan
Daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu adalah tanah-tanah
yang betul-betul digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di pusat
maupun daerah.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak
ditemukan istilah tanah negara, tetapi
menurut Pasal 33 ayat (3). Bumi dan Air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam UUPA (UU No. 5/1960) yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 pada tahun
1960, juga tidak ditemukan sama sekali istilah tanah negara. Hanya, menurut Pasal
2. UUPA :
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33
ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1,
bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya
itu pada tingkatan tertinggi dikuasai
oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak
menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang
untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Menurut
Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Tanah Negara
atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yang
di atasnya tidak melekat suatu hak tertentu, setidak-tidaknya pada suatu bidang
tanah tententu akan melekat hak ulayat dari masyarakat hukum adat.
Dari ketentuan UUD 1945 terdapat
kerancuan istilah “dikuasai oleh negara” antara Pasal 33 ayat 2 dengan Pasal 33
ayat 3. Menurut Pasal 33 ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Istilah
dikuasai oleh negara dalam pasal ini berarti dimiliki dan dikelola oleh negara
secara langsung, yang sekarang dalam bentuk BUMN. Sementara makna “dikuasai oleh negara” dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dijelaskan
oleh Pasal 2 UUPA, sebagai “Hak Menguasai Negara”, yang sesuai dengan
penjelasan Umum UUPA, istilah “dikuasai”
dalam pasal ini tidak berarti “dimiliki”,
akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai
organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu.
Akibat dari kerancuan makna
“dikuasai oleh negara” seperti dimuat dalam UUD 45 dan UUPA itu, sering timbul
salah faham bagi para penyelenggara negara, yang memandang bahwa hak menguasai
negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh
Badan Usaha Milik Negara, yakni diartikan sebagai milik negara, yang kemudian
disebut dengan istilah tanah negara.
Saran :
Untuk
menghindari kerancuan dan salah pengertian kami mengusulkan :
1.
Perlu
dibedakan antara Tanah Negara dengan Wilayah Negara serta hak menguasai negara dan hak pengelolaan
2. Untuk menyebut seluruh wilayah negara dalam teritorial negara
RI, agar dipakai istilah Ulayat Negara,
ke dalamnya termasuk seluruh tanah negara, tanah hak individu, badan hukum, dan
tanah ulayat dari masyrakat hukum adat. Sedangkan hak negara atas seluruh
wilayah negara, disebut dengan hak
ulayat negara sebagai pengganti istilah “hak menguasai negara” yang
merupakan hak di lapangan hukum publik (publiek rechtelijk) yang isinya seperti
dimuat dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA
3. Istilah Tanah negara digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang betul-betul
digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, termasuk BUMN, seperti yang didefinisikan
dalam PP No. 18. 1953. Sedangkan istilah hak pengelolaan digunakan untuk
menyebut hak negara atas tanah negara, yang dapat dipandang sebagai hak di
lapangan hukum perdata (privaat rechteliljk), ke dalamnya termasuk hak untuk
memanfaatkan, memindahtangankan, menikmati, dsb. Contoh : Tanah Gedung Bina Graha, Istana
Presiden, dsb adalah tanah negara. Tanah-tanah itu dikuasai negara dengan hak
Pengelolaan (dahulu hak beheer).
III. Tanah Ulayat dan Hak Ulayat
a. Tanah
Sampai kini hanya ada satu bumi yang mampu mendukung
kehidupan umat manusia. Walaupun orang sudah sampai ke dan dapat hidup di ruang
angkasa dan bulan, namun belum ditemukan tempat lain yang dapat mendukung
kehidupan secara wajar, kebutuhan mereka masih tetap dipasok dari tanah yang
ada di bumi.
Tanah dalam
makna hukum adalah bahagian dari dan melengket pada permukaan bumi. Untuk
kehidupannya manusia sebagai individu maupun kelompok sampai kini belum dapat
melepaskan diri dari tanah untuk berbagai keperluan, karena tanah merupakan :
1. tempat untuk mencari kebutuhan hidup
manusia, seperti tempat berburu, memungut hasil hutan, areal pertanian,
peternakan, pertambangan, industri, dsb.
2. tempat berdirinya persekutuan hukum adat, kabupaten/kota.
Propinsi dan negara serta merupakan tempat tinggal dan tempat mencari kehidupan
warganya
3.
harta
kekayaan yang sangat berharga yang bersifat tetap, karena tanah walau apapun
yang terjadi padanya tidak akan mengalami perubahan
4. salah satu alat pemersatu persekutuan,
bangsa dan negara
5. harga diri dari suatu persekutuan, bangsa
dan negara serta warganya
6.
tempat dikebumikannya warga yang telah meninggal
7.
tempat bermukimnya roh-roh pelindung persekutuan
8. dsb.
b. Hak
Hak berasal
dari bahasa Arab yang artinya benar atau kebenaran. Dalam bahasa hukum dewasa
ini istilah hak dipadankan dengan istilah recht (Belanda) dan right (Inggris).
Hak adalah kekuasaan yang dilindungi dan diberikan oleh hukum kepada subyek hukum (manusia dan
badan hukum) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap obyek hukum
tertentu (benda) atau untuk meminta, termasuk menuntut, subyek hukum lain melakukan atau tidak
melakukan sesuatu. Dengan demikian terdapat dua macam hak, yaitu hak subyek
hukum terhadap obyek hukum (zakelijk recht), seperti kekuasaan orang terhadap
tanah, rumah dan pakaian yang dimilikinya dan hak subyek hukum terhadap subyek
hukum lain (persoonlijk recht) seperti hak anak terhadap ayah, buruh terhadap majikan,
dsb
c. Hak Ulayat
Pada awalnya
manusia sebagai makhluk sosial hidup secara nomaden dengan
berpindah-pindah dalam suatu kawasan
tertentu secara melingkar. Mereka mengembara secara berkelompok, tergantung
pada ketersediaan bahan makanan. Bila bahan makanan di utara habis, mereka
bergerak ke timur, terus ke selatan dan barat. Bila di utara telah berbuah lagi mereka kembali ke utara. Pada setiap
tempat yang dilalui, mereka selalu memberi tanda dan mengawasi wilayah itu,
sehingga orang atau kelompok lain tidak diperkenankan lagi memasuki wilayah itu
tanpa izin kelompok mereka.
Pada saat mereka masih mengembara itu, baru ada
dan terjalin hubungan yang bersifat religio-magis antara kelompok dengan
tanah-tanah dalam wilayah pengembaraan. Masing-masing anggota kelompok merasa
berhak secara bersama dengan warga kelompoknya yang lain terhadap semua bidang
tanah dalam wilayah itu. Saat itu belum ada hak perseorangan dari anggota
tertentu terhadap bidang tanah tertentu, yang ada hanya hak
kelompok/persekutuan.
Menurut Surojo Wignjodipuro, hak persekutuan atas
tanah ini disebut hak pertuanan. Hak ini oleh Van Vollenhoven disebut
‘beschikkingsrecht’. Istilah ini dalam bahasa Indonesia merupakan suatu
pengertain yang baru, satu dan lain karena dalam bahasa Indonesia (juga dalam
bahasa daerah-daerah) istilah yang dipergunakan semuanya pengertiannya adalah
lingkungan kekuasaan, sedangkan ‘beschickkingsrecht’ itu menggambarkan tentang
hubungan antara persekutuan dan tanah itu sendiri. Kini lazimnya dipergunakan
istilah ‘hak ulayat’ sebagai terjemahannya ‘beschikkingsrecht’. Istilah-istilah
daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang
merupakan wilayah yang dikuasai persekutuan adalah a.l. ‘patuanan’ (Ambon),
‘panyampeto’ (Kalimantan), ‘wewengkon’ (Jawa), ‘prabumian’ (Bali), ‘pawatasan’
(Kalimantan), ‘totabuan’ (Bolaang Mangondow), ‘limpo’ (Sulawesi Selatan),
‘nuru’ (Buru), ‘ulayat’ (Minangkabau).
Istilah wilayat, awalnya digunakan di Minangkabau,
berasal dari bahasa Arab ‘wilayatun’, artinya suatu areal yang cukup luas yang
dikuasai oleh sekelompok orang yang merupakan persekutuan, baik genealogis
maupun teritorial. Sebelum masuk Islam, sesuai dengan pepatah adat, ‘tanah nan
sabingkah, ilalang nan saalai, capo nan sabatang pangulu nan punyo’ istilah
yang digunakan adalah ‘punyo’ kami, yang berasal dari kata ‘mpu’ artinya
pengurus dan ‘nyo’ artinya ‘nya’, jadi ‘yang
mengurusnya’. Sebagai hak dari suatu persekutuan, hak ulayat itu merupakan
hak yang terletak di lapangan hukum publik yang berisi :
1. kekuasaan persekutuan untuk mengurus dan
mengatur peruntukan, persediaan dan pencadangan
semua bidang-bidang tanah dalam wilayah persekutuan (kewenangan
menetapkan masterplan);
2. kekuasaan persekutuan untuk mengurus dan
menentukan hubungan hukum antara warga persekutuan dengan bidang tanah tertentu
dalam wilayah persekutuan (kewenangan pemberian izin / hak atas tanah)
3.
kekuasaan
persekutuan untuk mengurus dan mengatur hubungan hukum antar warga persekutuan
atau antara warga persekutuan dengan orang luar persekutuan berkenaan dengan
bidang-bidang tanah dalam wilayah persekutuan (izin-izin transaksi yang
berhubungan dengan tanah)
d. Tanah Ulayat
Tanah ulayat adalah suatu bidang
tanah yang padanya melengket hak ulayat dari suatu persekutuan hukum adat. Dengan
demikian untuk menentukan apakah suatu bidang tanah tertentu adalah tanah
ulayat atau bukan, pertama-tama kita harus memperhatikan apakah ada persekutuan
hukum adat yang berkuasa atas tanah itu. Persekutuan hukum adat sering pula
disebut orang sebagai masyarakat hukum adat, namun persekutuan hukum adat
bukanlah sekedar sekelompok orang yang berkumpul saja. Persekutuan hukum adat
adalah sekelompok orang ( lelaki, perempuan, besar, kecil, tua, muda, termasuk
yang akan lahir) yang merasa sebagai suatu kesatuan yang utuh, baik karena
faktor genealogis, teritorial maupn kepentingan, mempunyai struktur organisasi yang jelas,
mempunyai pimpinan, mempunyai harta kekekayaan yang disendirikan, baik berujud
maupun yang tak berujud.
Dengan demikian ada tiga bentuk persekutuan
hukum adat, yakni 1. genealogis, seperti suku dan paruik di Minangkabau, marga
di Tanah Batak, Klebu di Kerinci; 2. teritorial seperti desa di Jawa dan Bali,
dusun dan marga di Sumatera Selatan, dan 3. genealogis teritorial, seperti
nagari di Minangkabau.
Negara Indonesia yang terbentuk dari
bersatunya masyarakat hukum adat (adatrecht gemeenschap) menjadi wilayah hukum
adat (adat recht kringen), dapat dipandang sebagai suatu masyarakat hukum juga,
sehingga hak negara atas seluruh wilayah negara yang sekarang disebut dengan
“hak menguasai negara” dapat disebut sebagai hak ulayat negara dan seluruh tanah dalam teritorial Indonesia
disebut dengan istilah tanah ulayat
negara. Isi dari hak ulayat masyarakat hukum adat seperti telah diuraikan
di atas identik dengan isi hak menguasai negara seperti dimuat dalam Pasal 2
ayat (2) UUPA.
Sesuai dengan Pasal 5 UUPA, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air
dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan
sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Di dalam hukum tanah adat,
berlaku sistem hak atas tanah yang berlapis. Telah dikemukakan di depan bahwa
pada waktu masih nomaden, yang ada baru hak persekutuan terhadap tanah, hak
perseorangan baru muncul setelah masyarakat mulai menetap dengan ditemukannya
pertanian dan pemukiman. Setelah orang mulai menetap, maka setiap warga
persekutuan mempunyai hak terhadap tanah ulayat sebagai berikut :
1. Memungut
hasil hutan dan menangkap binatang liar termasuk ikan, dalam tanah ulayat masyarakat
hukum adat mereka;
2. Dengan
izin persekutuan, membuka bidang tertentu dari tanah ulayat persekutuannya
untuk diusahakan terus menerus sebagai tempat tinggal, lahan pertanian,
peternakan, perikanan, dsb. Melalui cara ini anak nagari tententu akan
memperoleh hak khusus atas tanah yang telah dibukanya itu yang disebut dengan
ganggam bauntuak (hak pakai);
3. Dengan
izin persekutuan seorang warga persekutuan dapat membuat perjanjian dengan
pihak luar dalam memanfaatkan ganggam bauntuaknya;
4. Dengan
izin persekutuan seorang warga persekutuan dapat mengalihkan ganggam
bauntuaknya kepada warga persekutuannya
yang lain, seperti hibah tanah,
sewa tanah, dsb.
Dari uraian di atas telihat bahwa hak ganggam bauntuak sebagai hak
perseorangan dalam hukum tanah adat Minangkabau diletakkan di atas hak
persekutuan, seperti diletakkannya hak sewa atas gedung di atas hak milik. Itu
artinya walaupun bidang tanah tertentu dari wilayah persekutuan telah
diserahkan kepada warga persekutuan dengan hak individu, hak persekutuan tetap
ada. Inilah yang dikenal dengan sifat mengembang mengempis atau teori balon. Di
atas tanah gannggam bauntuak, hak ulayat sedang menipis, tetapi bila tanah
diterlantarkan, hak ulayat akan penuh kembali. Inilah yang dikenal dengan
prinsip, Kabau tagak kubangan tingga, yang
dapat dibawa hanya hasilnya saja, sedangkan tanahnya kembali menjadi tanah
ulayat.
Menurut LC Westenenk,
terhadap tanah-tanah yang diolah berlaku hak ulayat dan itu adalah; kabau tagak kubangan tingga. Ungkapan
ini dapat dilihat dari kenyataan, bahwa tidak seorangpun dapat memperoleh tanah
untuk selamanya (sesudah meninggalnya jatuh kepada warisnya) apabila ia dalam
nagari itu merupakan orang asing, orang dagang, artinya sekiranya ia tidak
memasukkan diri ke dalam hubungan nagari itu menurut aturan adat, tabang manumpu inggok mancakam.
Di
Minangkabau, hak ganggam bauntuak diletakkan pada hak ulayat kaum, hak ulayat
kaum di atas hak ulayat nagari. Bila kita teruskan ke atas, hak ulayat nagari
terletak pada ulayat kabupaten/kota, propinsi, dan hak ulayat negara RI.
IV. Asal-usul Tanah Negara
Untuk memahami asal usul dari tanah negara ini,
kita harus mengembalikan ingatan kita kepada sejarah terbentuknya Indonesia.
Sesuai dengan apa yang diungkapkan Van Vollenhoven dalam bukunya Adatrecht van Nederland Indie, sebelum
datangnya kapal dengan bendara tiga warna ke nusantara, wilayah ini tidak
kosong akan tata hukum.
Masyarakat di wilayah ini telah
hidup teratur dalam masing-masing wilayah hukum adat (adatechtkringen) yang
berjumlah 19 lingkaran. Artinya seluruh wilayah yang sekarang menjadi teritor
RI telah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah hukum adat itu, mulai dari
Aceh, Batak, Minangkabau sampai ke Irian.
Melalui
kolonialisasi dengan kekuatan senjata, akhirnya Belanda dapat menguasai seluruh
wilayah Hindia Belanda, kecuali Aceh. Awalnya, karena seluruh tanah telah
tebagi habis ke dalam wilayah hukum adat yang terbagi habis pula ke dalam tanah
ulayat masyarakat hukum adat, tanah
negara Hindia Belanda tidak ada. Melalui berbagai Domein Verklaring (1870
sampai 1888) yang kemudian dicabut oleh UUPA pada bagian konsideran, dinyatakan
bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan di atasnya ada hak eigendom adalah
domein negara. Dengan demikian tanah yang tidak ada sertifikatnya dinyatakan
sebagai domein negara. Tanah yang di atasnya ada hak adat disebut onfrijedomein,
sebaliknya tanah yang di atasnya tidak ada hak adat disebut frijedomein.
Tanah-tanah yang tidak digarap oleh masyarakat secara langsung, seperti hutan,
tanah yang tidak produktif, gunung, sungai, danau, laut, dsb. dinyatakan
sebagai frije domein, wilayah itu merupakan wilayah hidup (habitat) dari warga
masyarakat hukum adat, seperti tempat menangkap ikan, memungut hasil hutan,
berburu, dsb. Khusus hutan tertentu diberi patok oleh menjadi Hutan Boschwijzen,
dan diawasi oleh Polisi Hutan, sementara masyarakat setempat dilarang untuk
memasuki dan mengambil hasil hutan itu. Tanah-tanah untuk kepentingan umum,
seperti untuk jalan kereta api, kantor pemerintahan, dsb. diperoleh dari tanah
masyarakat melalui pembayaran ganti rugi seadanya jika pada tanah itu ada hak
adat. Tanah-tanah tersebut di atasnya diletakkan hak beheer, yang kemudian
diterjemahkan menjadi hak pengelolaan.
Sedangkan tanah untuk perkebunan besar, ditetapkan
dengan Hak erpacht. Menurut Pasal 720
BW, hak erfpacht adalah suatu hak
kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak
milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si
pemilik sebagai pengakuan akan kemilikannya, baik berupa uang, baik berupa
hasil atau pendapatan. Perbuatan perdata yang melahirkannya harus diumumkan
dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620. (Terjemahan Prof. Subekti, SH
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Dari ketentuan tentang hak erfpacht
itu, seperti termuat dalam Buku Kedua Tentang Benda Bab Kedelapan Tentang Hak
Erfpacht, Pasal 720 sampai dengan Pasal
736 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Subyek
hak erpacht adalah pengusaha;
2. Tanah
merupakan milik orang lain;
3.
pengusaha
dapat menikmati sepenuhnya penggunaan tanah;
4.
pengusaha
membayar sewa tahunan kepada pemilik sebagai tanda pengakuan kepemilikan dari
pemilik (rekognisi = pengakuan); maka kepemilikan tanah tidak beralih kepada
pengusaha;
5.
setelah
jangka waktu berakhir tanah harus dikembalikan kepada pemilik;
6.
Pemilik
dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan tanah yang terjadi karena kelalaian
pengusaha.
Setelah Indonesia merdeka, atas kekuatan dari
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Belanda atas tanah beheer
tersebut dilanjutkan oleh Pemerintah RI. Sementara menurut Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA Pasal III.
(1). Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha
tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak
erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun. (2). Hak erfpacht untuk
pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat
tersebut hapus dan selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang
diadakan oleh Menteri Agraria. Menurut Undang-undang Pokok Agraria Bab
II Bagian IV , Pasal 28. (1). Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau pertenankan. Dalam ayat dan pasal-pasal
selanjutnya ditetapkan bahwa HGU diberikan atas tanah dengan luas 5 hektar
untuk waktu 25 tahun yang dapat diperpanjang, dapat beralih dan dialihkan, subyeknya WNI atau BHI, terjadi karena
penetapan pemerintah, dan dapat dijadikan jaminan hutang.
Dengan dikonversinya hak erfpacht menjadi hak guna
usaha melalui Pasal 3 Ketentuan Konversi UUPA tersebut di atas, maka hak ulayat
dari Masyarakat hukum adat telah diperkosa, berupa hilangannya hak ulayat
nagari atas tanah-tanah bekas hak erpacht itu yang otomatis menjadi tanah yang
langsung dikuasai Negara Indonesia; pada hal menurut ketentuan pasal 18 UUD
1945 dilindungi sebagai hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.;
V.
Saran
1. Jangan dilakukan pembalikan sejarah
terbentuknya RI, karena eksistensi wilayah hukum adat dan masyarakat hukum adat
lebih dulu dari adanya Hindia Belanda dan RI
2. Awalnya tanah negara tidak ada, tanah negara
diperoleh dari tanah adat. Karena itu adalah keliru pengertian hutan adat yang
dimuat dalam Pasal 1 huruf f UU No. 41/1997 bahwa Hutan adat adalah hutan
negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pasal ini melakukan perampokan terhadap hutan adat
dengan menjadikannya sebagai hutan negara. Undang-undang yang demikian ini
harus dicabut, karena melanggar hak asasi manusia.
3.
Perlu pengembalian tanah-tanah adat, terutama bekas hak
erpacht (HGU) yang telah habis jangka waktunya kepada masyarakat hukum adat
setempat untuk dikelola melalui Badan Usana Desa atau dengan nama lain, sesuai
dengan UU. No. 32 Tahun 2004
4. Badan Usaha Desa atau dengan nama lain ini
perlu dibina oleh pemerintah, baik dari segi permodalan maupun kemampuan
manajerialnya. Badan Usaha ini sebaiknya berbentuk Perseroan Terbatas yang pemegang
sahamnya berupa keslompok-kelompok sosial yang terdapat pada
desa/kelurahan itu, baik genealogis,
teritorial, genealogis-teritorial, maupun kelompok kepentingan, seperti dusun,
RT, marga, suku, subak, dsb. yang modalnya berasal dari anggota atau warganya.
Prinsipnya pemegang sahamnya seluruh rakyat desa, tetapi dalam RUPS mereka
diwakili oleh pimpinan persekutuan/kelompok mereka.
5. Fungsi BUD tersebut adalah untuk
mengkoordinir masyarakat desanya dalam mengolah SDA mereka, terutama untuk
memasarkan hasilnya, baik di dalam maupun ke luar negeri. Jika mereka belum
mampu mengolah sendiri SDA mereka yang ada, dapat dilakukan kerja sama dengan
investor melalui penyertaan modal. Untuk meningkatkan kedudukan dalam negosiasi
dan perdagangan, pada tingkat kabupaten/kota dan propinsi dibentuk asosiasi BUD
yang produk andalannya sejenis, seperti asosiasi kopi, gambir, cengkeh,
casiavera, karet, kayu, dsb. yang berfungsi untuk mendirikan pabrik pengolahan
pasca panen dan pemasaran produk di dalam maupun luar negeri.
6. Sistem administrasi pertanahan di
Indonesia dewasa ini yang menganut sistem
transasksi tanah melalui PPAT
saja, harus diganti. Kewenangan publik dari pimpinan masyrakat hukum adat harus
tetap dihidupkan dan digunakan. Caranya, sebelum transasksi dilaksanakan
melalui PPAT, harus terlebih dahulu disetujui oleh pimpinan masyarakat hukum
adat dan kepala desa, terutama mengenai kepada siapa tanah tertentu akan
dialihkan haknya, sehingga fungsi kontrol terhadap transaksi tanah tetap ada di
tangan mereka.
7. Berhubung Indonesia menganut asas Bhinneka
Tunggal Ika, maka jangan dipakai faham kedaulatan negara, yang menenetapkan
bahwa Badan legislatif punya kewenangan untuk mengatur sampai kepada prilaku
akar rumput dan semut dalam habitatnya, tetapi harus memakai kedaulatan hukum
dan demokrasi. Karena itu, peraturan daerah propinsi, kabupaten kota dan
peraturan desa jangan dipandang sebagai
hukum yang rendah yang tidak boleh bertentangan dengan hukum yang tinggi (lex
superior derogatr lex inferiori), tetapi harus dipandang sebagai hukum khusus
yang dapat menyimpang dari hukum umum (lex specialis derogaat lex generale).
Dengan demikian suatu daerah dapat mengatur sendiri hukum tanah mereka sesuai
dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat daerah itu, termasuk hutan adat.
Kepustakaan
Andias Yas dkk. Potret
Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum
Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2007
Asep Yunan Firdaus (Editor) Mengelola
Hutan Dengan Memenjarakan Manusia Penerbit Perkumpulan Untuk Pembaharuan
Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2007
Ignas Tri (Penyunting) Masyarakat
Hukum Adat, Hubungan struktural dengan Suku Bangsa,
Bangsa dan negara; Penerbitr Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta,
2006
Ignas Tri (Penyunting) Mewujudkan
Hak Konstitusional Masyrakat Hukum Adat Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Jakarta, 2007
Tim HuMa (Editor) Pluralisme
Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin , Penerbit Perkumpulan untuk
Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2005
TIM M2S Bandung (Penghimpun) UUD 1945 Hasil Amandemen Penerbit M2S,
Bandung, 2002
Westenenk; LC. De Minangkabausche Nagarij Terjemahan
Mahjuddin Saleh, 1981
