PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS
MODUL
PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS
Era BPUPKI & PPKI:
Pertentangan Ideologi Nasionalis vs Islam
Kekalahan tentara
Belanda 1942 kepada tentara Jepang di Kalijati merupakan awal berkahirnya
penjajahan Belanda di Indonesia. Kemenangan Jepang tersebut –semula- disambut
gembira oleh rakyat Indonesia yang sejak awal tidak mempunyai harapan merdeka
di bahwa penjajahan Belanda. Harapan mereka, Jepang sebagai sesama bangsa Asia
akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dalam waktu dekat.
Strategi Jepang
untuk menjajah Indonesia memang cukup bagus, yaitu dengan membolehkan rakyat
Indonesia mengibarkan bendera merah putih, menyanyikan lagi Indonesia Raya, dan
untuk mengganti untuk sementara tenaga administratifnya yang ditenggelamkan
Sekutu, pegawai pangreh praja Indonesia dinaikkan pangkatnya meskipun
diturunkan gajinya. Tentara Jepang menyebut dirinya sebagai saudara tua bangsa
Indonesia. Dengan sangat strategis, tentara Jepang juga merekrut intelektual
Indonesia dengan memberinya wadah Komisi Penyelidik Adat Istiadat dan Tata
Negara tanggal 8 November 1942 yang bersama-sama 13 orang Jepang mendiskusikan idea-idea
mereka tentang nilai-nilai budaya bangsa Indonesia baik untuk kepentingan
Jepang maupun untuk kepentingan Indonesia merdeka yang mereka cita-citakan.
Bahkan setelah kegagalan Tiga A (Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan
Nippon Pemimpin Asia, maka didirikanlah Pusat Tenaga Rakyat (Putera) yang
diketuai oleh empat serangkai, Sukarno, Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Mas
Mansur, yang mendapat sambutan hangat dari rakyat. Setelah itu dibentuklah
berbagai organisasi massa seperti Seinendan (Barisan Pemuda),
Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), Heiho yang terkenal dengan PETA
yang diprakarsai Gatot Mangkupraja. Semuanya adalah strategi Jepang untuk
‘melunakkan’ hati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan Sekutu.
‘Kekalahan’ Jepang
secara beruntun dalam perang (PD II) melawan sekutu ‘memaksa’ pemimpin
administrasi militer di Indonesia yaitu Hayashi menganjurkan kepada Pemerintah
Jepang memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, sebab berdasarkan
pengamatannya kesengsaraan bangsa Indonesia di bawah pemerintah Tentara
Pendudukan sudah tidak tertahankan lagi. Maka kalau Jepang secara eksplisit
tidak memberikan janjir kemerdekaan itu kepada pemimpin-peminpin Indonesia
tentu mereka akan berbalik melawan Jepang. Kalau itu terjadi, maka keadaan
Jepang tentu tidak dapat diselamatkan lagi. Saran ini kemudian diterima oleh
Pemerintah Jepang dibawah Perdana Menteri Koiso. Maka tanggal 7 September 1944,
Koiso mengumumkan ke seluruh dunia di muka sidang ke-85 Parlemen Jepang bahwa
Indonesia akan diberi kemerdekaan dalam waktu dekat.
Pemberian kemerdekaan dan bayangan
kekalahan Jepang tersebut akhirnya ‘memaksa, mereka untuk mengumumkan
pembentukan Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai yang disebut kemudian sebagai
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 1
Maret 1945. Pengangkatan 29 April 1945, Dr. KRT. Rajiman Wedyodiningrat
diangkat ketua (kaityo), bukan Soekarno, yang pada waktu itu dianggap
sebagai pemimpin nasional yang utama. Pengangkatan tersebut disetujui oleh Soekarno,
alasannya, sebagai anggota biasa akan lebih mempunyai banyak kesempatan untuk
aktif dalam diskusi-diskusi.
Sidang pleno BPUPKI pertama diadakan
dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Tanggal 28 Mei sidang
dibuka dengan sambutan Saiko Syikikan, Gunseikan, yang menasehati BPUPKI agar
mengadakan penelitian yang cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan
sebagai landasan negara Indonesia merdeka sebagai suatu mata rantai dalam
lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya.
Dalam pidato
pembukaannya, dr. Rajiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota
sidang: “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini ?’. Pertanyaan ini menjadi persoalan yang paling
dominan sepanjang 29 Mei- 1 Juni 1945. Bahkan dalam rentang waktu tersebut
hadir sejumlah pembicara yang mengajukan sejumlah gagasan mengenai dasar
filosofis atas negara Indonesia yang hendak dibentuknya. Mereka misalnya
Soekarno, Moh. Yamin dan Supomo yang secara argumentatif mengemukan pendapatnya
tentang dasar negara tersebut, yang pada akhirnya secara ekplisit tanggal 1
Juni 1945, Soekarno mengemukakan pidatonya yang memberikan jawaban yang
berisikan uraian tentang lima sila. Pidato kemudian diterbitkan dengan nama
‘Lahirnya Pancasila’. Menurut Mohamad Hatta, pidato Soekarno itu dikatakan
sebagai yang bersifat kompromois, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai
tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang
menghendaki dasar negara sekuler, bebas dari corak agama.
Awal
munculnya Pancasila disadari adalah bagian yang tidak terelakkan dari sejumlah
pergulatan dan perdebatan founding fathers tatkala berbicara mengenai
dasar negara. Harus diakui terdapat berbagai kesulitan dalam mempertemukan
posisi-posisi ideologis anggota BPUPKI. Yang mengedepan di antaranya adalah
posisi-posisi dari mereka yang menjadikan Islam sebagai dasar negara, mereka
yang mencoba menegakkan suatu demokrasi konstitusional yang sekuler, dan mereka
yang menganjurkan negara yang disebut sebagai negara integralistik. Perdebatan
yang paling serius, emosional dan cenderung konfrontasional antara para anggota
adalah usul agar Islam dijadikan sebagai dasar negara. Perdebatan
tersebut memang pada akhirnya dimenangkan oleh kelompok yang menginginkan Islam
sebagai dasar negara, terbukti dengan ditetapkannya Piagam Jakarta
tanggal 22 Juni 1945 yang merupakan suatu modus atau persetujuan antara pihak
Islam dan pihak kebangsaan.
Dalam
perkembangan selanjutnya, ternyata rumusan dalam Piagam Jakarta yang
mencantumkan kalimat,’.........dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya’, setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal
18 Agustus 1945, tidak diterbitkan sebagaimana draf awal. UUD yang akhirnya
diterbitkan tidak berisi konsesi-konsesi kepada posisi Islam sebagaimana
dipaparkan dalam Piagam Jakarta. Juga tidak ada keharusan bahwa Presiden harus
Islam. Mohammad Hatta dianggap berperan dalam penghapusan ketujuh kata
tersebut. Ia berhasil membujuk komisis penulis UUD untuk menghilangkan acuan
kepada Islam dalam draf akhir Pembukaan UUD. Hatta khawatir bahwa Indonesia
timur yang mayoritas Kristen tidak akan bergabung dengan Republik kesatuan bila
negara baru ini dirasakan mendukung Islam an sich, walau secara tidak
langsung sebagai dasarnya.
Pencoretan
tujuh kata inilah yang menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan
Sukarno dan Mohammad Hatta, yang pada akhirnya menjadikan problem ideologis ini
menimpa pula masa pemerintahan Suharto.
Pergulatan awal inilah yang menjadi problem pertentangan pilihan ideologi
yang menjadi sumber ‘ancaman’ bagi republik Indonesia. Dalam perkembangan lebih
lanjut, kondisi ini ternyata tidak bisa diakhiri secara elegan, bahkan semakin
lama menyimpan sejumlah persoalan yang berakhir dengan ketegangan-ketegangan
ideologi, dari sejak awal negara Indonesia dibentuk sampai sekarang ini. Benar
bila Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang ‘terlalu
banyak meributkan masalah ideologi dibanding negara-negara lain’. Bahkan
akhir-akhir ini utamanya tahun 1999 sejak reformasi digulirkan, ide untuk
memunculkan kembali Piagam Jakarta semakin mengedepan dalam konstelasi
perpolitikan nasional. Kalangan Islam, utamanya partai politik yang berasaskan
Islam, menjadi pilar utama bagi keinginan untuk menghidupkan kembali Piagam
Jakarta.
Dengan
demikian melihat pada perkembangan perumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni
sampai 18 Agustus 1945, maka dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami
perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan oleh
Paniyia Sembilan dan kemudian disepakati oleh sidang Pleno BPUPKI merupakan
modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme
dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi pada tanggal
18 Agustus, Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi
modus kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup
bernegara. Di atas Pancasila yang merupakan modus kompromi itu UUD dirumuskan,
dan selanjutnya UUD itu menjadi dasar untuk mendirikan Pemerintahan Republik
Indonesia.
Era
Orde Lama :
Dinamika
Perdebatan Ideologis
Dinamika perdebatan ideologi antara kelompok Islam dengan Pancasila adalah
wajah dominan perpolitikan nasional dari tahun 1945-1965. Bahkan pertikaian itu
dilanjutkan pada masa Orde Baru sampai Orde Reformasi ini. Pada dasarnya hal
ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Islam atas penghapusan Piagam
Jakarta dari Pembukaan UUD 1945, apalagi ketika penguasa (negara) menggunakan
Pancasila sebagai alat untuk menekan kalangan Islam tersebut.
Hal ini
tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah tidak lagi merupakan
kompromi atau titik pertemuan bagi semua ideologi sebagaimana yang dimaksud
Sukarno. Ini karena Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis
untuk mendelegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan
secara terang-terangan Sukarno tahun 1953 mengungkapkan kekhawatirannya tentang
implikasi-implikasi negatif terhadap kesatuan nasional jika orang-orang Islam
Indonesia masih memaksakan tuntutan mereka untuk sebuah negara Islam, atau
untuk pasal-pasal konstitusional atau legal, yang akan merupakan pengakuan
formal atas Islam oleh negara.
Kekhawatiran
Sukarno memang beralasan, apalagi ketika rentang tahun 1948 dan tahun 1962
terjadi pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah pusat. Serangan
pemberontakan bersenjata yang berideologi Islam di Jawa Barat, Sulawesi
Selatan, dan Aceh meski akhirnya dapat ditumpas oleh Tentara Nasional
Indonesia, tetap saja menjadi bukti kongkret dari ‘ancaman Islam’. Bahkan atas
desakan AH. Nasution, kepala staf AD, tahun 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit 5
Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 1945 dan menjadikannya sebagai satu-satunya
konstitusi legal Republik Indonesia. Perdebatan persoalan ideologi tahun-tahun 1959-an
dianggap telah menyita energi, sementara masalah lain belum dapat diselesaikan.
Apalagi periode 1959 sampai peristiwa 30 September 1965 merupakan masa paling
membingungkan pemerintah, dengan munculnya kekuatan PKI yang berusaha
menggulingkan pemerintahan.
Era ini
disebut sebagai Demokrasi terpimpin, sebuah periode paling labil dalam struktur
politik yang justru diciptakan oleh Sukarno. Pada era ini juga Sukarno
membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dituduh terlibat dalam
pemberontakan regional berideologi Islam. Dalam periode Demokrasi Terpimpin
ini, Sukarno juga mencoba membatasi kekuasaan semua partai politik, bahkan
pertengahan 1950-an, Sukarno mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai
politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung
dalam Pancasila. Dalam rangka menyeimbangkan secara ideologis kekuatan-kekuatan
Islam, nasionalisme dan komunisme, Sukarno bukan saja menganjurkan Pancasila
melainkan juga sebuah konsep yang dikenal sebagai NASAKOM, yang berarti persatuan
antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan-kepentingan politis dan
ideologis yang saling berlawanan antara PKI, militer dan Sukarno serta agama
(Islam) menimbulkan struktur politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an,
sampai akhirnya melahirkan Gerakan 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya
kekuasaan Orde Lama.
Era Orde
Baru (1965-1985):
Awal
dari Sebuah Legitimasi Kekuasaan
Peristiwa
percobaan kudeta 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia
telah membawa perubahan besar dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa
penumpasan terhadap G 30 S/PKI dibawah komando Letjen Soeharto memberikan
legitimasi politik atas ‘kesaktian’ Pancasila tanggal 1 Oktober 1965, sebagai
momentum betapa PKI tidak berhasil dan tidak pernah didukung oleh TNI dan
rakyat untuk menggantikan ideologi negara (Pancasila) dengan ideologi komunis.
Tampilnya Pangkostrad Lentjen Soeharto dalam penumpasan pemberontakan G 30
S/PKI tersebut adalah sejarah baru bagi terjadinya peralihan kekuasaan dari Sukarno
(Orde Lama) ke Suharto (Orde Baru).
Pada
awal kekuasaannya, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru ini adalah
pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Dari khasanah ideologis
Sukarno, pemerintah baru ini mengambil Pancasila sebagai satu-satunya dasar
negara dan karena itu merupakan resep yang paling tepat untuk melegitimasi
kekuasaannya. Penamaan Orde Baru dimaklumkan sebagai keinginan untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat atas munculnya keadaan baru yang lebih baik daripada
keadaan lama. Reorientasi ekonomi, politik dan hubungan internasional ditambah
stabilitas nasional adalah langkah awal yang ditegakkan oleh Orde Baru.
Kekuasaan
awal Orde Baru sanggup memberikan doktrin baru kepada masyarakat bahwa setiap
bentuk kudeta atas pemerintahan yang sah dengan mencoba mengganti ideologi
Pancasila adalah salah dan harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Tampaknya
‘propaganda’ itu berhasil, sehingga tampak jelas ketika rentang Oktober 1965
sampai awal 1966, terjadi peristiwa kekerasan massal yang luar biasa dasyatnya,
yaitu ‘pembantaian’ orang-orang yang dicurigai berafiliasi terhadap komunis.
Instabilitas
nasional di bawah Demokrasi Terpimpin serta percobaan kudeta tersebut
meyakinkan banyak pihak, bukan saja pihak militer, akan pentingnya
men’depolitisasi’ masyarakat. Koalisi Orde Baru, yang terdiri dari militer
(sebagai kekuatan dominan), kelompok pemuda-pelajar, Muslim, intelektual,
demokrat, dsb, berhasil memberi dukungan yang diperlukan untuk menggulingkan
Sukarno dalam bulan Maret 1966. Mulai saat itulah, Orde Baru menancapkan
pengaruhnya dengan menfokuskan pada Pancasila dan meletakkannya sebagai pilar
ideologi rezim. Pancasila –kemudian- menjadi suatu pembenaran ideologis untuk
kelompok yang berkuasa, tidak lagi hanya merupakan suatu platform bersama
di mana semua ideologi bisa dipertemukan. Pancasila menjadi semakin diresmikan
sebagai ideologi negara, di luar realitas Pancasila tidak sah digunakan sebagai
ideologi negara. Tampaknya keinginan awal itu berhasil menguatkan kekuasaan
Orde Baru dan memberikan jaminan stabilitas nasional yang mantap daripada Orde
Lama.
Bagi
Orde Baru, berbagai bentuk perdebatan mengenai ideologi negara, utamanya antara
kelompok Islam versus nasionalis, ternyata tidak semakin membuat stabilitas
nasional berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang lebih
mengedepan. Belajar dari tragedi sejarah Orde Lama yang ‘agak’ serba permisif
dalam memberikan ‘ruang’ bagi tumbuhnya ideologi lain, justru berkakbat fatal
bagi berlangsungnya stabilitas kekuasaan tersebut.
Itulah
sebabnya, Suharto beserta tokoh penting Orde Baru seperti Adam Malik,
menggambarkan betapa pentingnya Pancasila bagi Orde Baru. Pancasila kemudian
menjadi kekuatan paling efektif untuk meminimalisasi kemungkinan munculnya kekuatan
di luar negara. Tampaknya di awal kekuasaannya, Orde Baru berhasil
menyelesaikan masalah legitimasi ideologisnya. Akhirnya tahun 1966 dan 1967,
dasar-dasar negara suatu pemerintah yang dilegitimasi oleh ideologi Pancasila
mulai diletakkan. Menjelang pertengahan 1966, MPRS telah berhasil membersihkan
dirinya dari semua pendukung Sukarno. Sehingga, lembaga ini semakin memperoleh
legalisasi untuk mengesahkan pengambilalihan kekuasaan oleh Letjend Soeharto,
tanggal 5 Juli 1966 serta berhasil menjelaskan ‘penyelewengan-penyelewengan’
dalam pelaksanaan Pancasila dan Konstitusi yang telah terjadi selama Orde Lama
di bawah Sukarno.
Ditetapkannya
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Orde Baru yang dipimpin
oleh Letjen Soeharto didasarkan pada UUD dan Pancasila dan akan melaksanakan
tujuan-tujuan Revolusi. Ketetapan ini dengan tegas mengakui keabsahan,
legalitas,dan semangat revolusioner UUD dan Pancasila. Dan yang lebih penting
lagi adalah MPRS mengatakan bahwa sumber tertinggi hukum nasional adalah
‘semangat’ Pancasila yang diakui MPRS merupakan cerminan dari karakter nasional
serta Pembukaan UUD yang di dalamnya asas-asas Pancasila ditegaskan, itu lebih
tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945.
Pada
ulang tahun kedua puluh ‘Lahirnya Pancasila’ tahun 1967, Persiden Soeharto dan
Adam Malik mengucapkan pidato-pidato yang menegaskan pendasaran legitimasi Orde
Baru kepada Pancasila. Pancasila dianggap melegitimasi Orde Baru, membenarkan
penurunan Sukarno, mendelegitimasi Islam (sebagai kekuatan politik) dan
komunisme, serta menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi semua rakyat
Indonesia melalui peningkatan kemakmuran nasional. Kedua tokoh sentral Orde
Baru tersebut menolak demokrasi liberal, yang pernah dijalankan oleh Orde Lama
dengan UUD 1950-nya, karena dianggap sebagai ‘penyelewengan’ dari tujuan asli
Pancasila. Menurut Orde Baru, Sukarno benar, ketika dia menolak sistem
demokrasi parlementer dan membubarkan Konstituante serta menerapkan Demokrasi
Terpimpin. Dosa terbesar Sukarno terhadap Pancasila adalah karena ia memberi
dorongan kepada PKI, yang jelas anti-Pancasila, karena komunisme tidak sesuai
dengan asas pertama, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan
tegas dan sering diulang-ulang oleh kekuasaan Suharto adalah ‘perjuangan dan
keyakinan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen ?’. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa tidak boleh ada penafsiran
resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada
kekuasaan Orde Baru inilah Pancasila benar-benar menjadi kekuatan ideologis
paling efektif dalam usahanya menancapkan ‘kuku’ kekuasaannya. Orde Baru
menjadi kekuatan yang membela secara jelas Pancasila sebagai ideologi, sehingga
setiap ancaman besar terhadap bangsa (kekuasaan), merupakan ancaman erhadap
Pancasila, dan buktinya semua bentuk pemberontakan dapat dihancurkan. Adam
Malik menunjuk pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai bukti bahwa
Pancasila memang merupakan suatu sumber hukum legal dan ‘moral’, otoritas, dan
legitimasi yang tertinggi di Indonesia. Pancasila –dengan demikian- tidak bisa
dilaksanakan bila terdapat unsur-unsur dalam bangsa yang tidak sesuai dengan
‘kepribadian nasional, misalnya ‘ideologi asing’ yang menganjurkan diadakannya
partai-partai politik oposisi, seperti di Barat.
Realitas
ini menjadi suatu bukti betapa dalam perkembangan politik nasional era Orde
Baru sangat sulit diperoleh kekuatan di luar negara yang berani kritis atas
negara. Disamping hanya akan diberangus sampai ke akar-akarnya, gerakan oposisi
justru hanya akan menambah kekacauan dalam masyarakat. Dalam keadaan tertentu,
realitas munculnya oposisi tidak sesuai dengan Pancasila. Itulah bukti betapa
Orde Baru seolah tidak bisa dilepaskan dari Pancasila, karena bagaimanapun
Pancasila adalah titik tolak dari rezim ini. Dengan sebuah argumentasi menarik,
Adam Malik mengatakan bahwa karena itu Orde Baru memiliki suatu ‘keyakinan
yang dalam untuk mengabdi kepada rakyat dan mengabdi kepada kepentingan
nasional didasarkan pada falsafah Pancasila’.
Demikianlah awal dimana kekuasaan
Orde Baru telah berhasil meyakinkan masyarakat tentang konsistensinya dalam
mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan sanggup pula
menggunakan Pancasila sebagai alat untuk memberikan legitimasi atas kekuasaan,
untuk semakin kokoh, tanpa terusik oleh kekuatan-kekuatan lain yang
merongrongnya. Orde Baru menjadi identik dengan Pancasila, sehingga setiap
usaha mengkritisinya ‘dicurigai’ sebagai usaha untuk mengubah ideologi negara,
dan itu harus ditumpas habis, tidak saja oleh aparatur negara represif
–meminjam istilah Althuser- seperti presiden, menteri, ABRI dan lembaga
kehakiman, tetapi juga oleh aparatur negara ideologis, seperti lembaga
keagamaan, pendidikan, media massa, dan sebagainya.
Douglas E. Ramage mengatakan bahwa
meskipun penggabungan partai-partai yang ‘dipaksakan’ pada tahun 1973 merupakan
contoh jelas dari ketergantungan pemerintah kepada ideologi nasional untuk
menciptakan demokrasi Pancasila dan melegitimasi tindakan-tindakannya, tetapi
baru pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru melakukan ofensif ideologi yang
dimaksudkan untuk menetapkan lebih lanjut parameter-parameter dan
kendali-kendali atas wacana politik di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 22
Maret 1978, MPR mengesahkan sebuah ketetapan tentang ‘Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4)’. Ketetapan ini menjadi sangat penting karena
dikaitkan dengan pedoman MPR untuk rencana pembangunan lima tahun. Dengan P4
ini dimulailah program indoktrinasi Pancasila secara nasional melalui program-program
pendidikan ideologi yang dilaksanakan secara ketat.
Selama
pembahasan-pembahasan di MPR tahun 1978 mengenai rancangan ketetatapan P4,
faksi NU dalam PPP melakukan protes dengan walk out dari Majelis.
Menurut Sidney Jones, pada saat itu NU adalah organisasi massa (Islam) terakhir
di negara Indonesia yang masih memiliki aspirasi-aspirasi politik dan karena
ini ‘dicurigai’ oleh rezim karena pada tahun 1971 menolak untuk mematuhi
pedoman-pedoman Orde Baru tentang perilaku politik dan kemudian tahun 1981, NU
menolak mendukung Soeharto untuk masa jabatan ketiga atau memberinya gelar
‘Bapak Pembangunan’ Dengan perkataan lain, NU masih bertindak seakan-akan
sebuah partai yang independen. Perilaku seperti ini membuat NU menjadi sasaran
tuduhan ‘anti-Pancasila’ oleh rezim, sebagaimana dalam sebuah pidato Presiden
Soeharto tahun 1980 ketika dia menyerang walk out-nya NU dengan tuduhan
seperti itu.
Semenjak
itu, Presiden Orde Baru mulai secara tegas dan keras terhadap setiap ‘kekuatan’
yang tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi. Tanggal 27 Maret dan 16
April 1980, Presiden Suharto mengeluarkan peringatan tersebut melalui pidatonya
pada Rapim ABRI di Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sebelum Orde Baru, Pancasila
telah diancam oleh ideologi-ideologi lain, seperti Marxisme, Leninisme,
komunisme, sosialisme, nasionalisme dan agama. Setiap organisasi di negara ini
harus menerima Pancasila sebagai ideologi, sehingga merupakan keharusan bahwa
angkatan bersenjata mendukung kelompok-kelompok yang membela dan mengikuti
Pancasila. Soeharto, bahkan mengisyaratkan agar ABRI harus mendukung partai
Golkar, sebagai konsekuensi dukungan atas pemerintahan yang membela Pancasila.
ABRI –dengan demikian- harus berdiri di atas politik. Menurut David Jenkis,
Soeharto dan kroninya di ABRI merasa bahwa jika militer ‘netral’ dalam pemilu,
maka partai Islam (PPP) akan mengalahkan Golkar. Dari pidato-pidato Soeharto,
Islam jelas digambarkan sebagai ancaman terhadap Pancasila, karena itu
netralitas ABRI sama saja dengan membahayakan Pancasila.
Dengan demikian,
perjalanan panjang Orde Baru pada dasarnya didasarkan pada keinginan untuk
‘menguatkan’ dan ‘menancapkan’ ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi
sah negara. Dengan ‘berlindung’ dibalik ideologi Pancasila, Orde Baru yang
didukung kino-kinonya (ABRI, Golkar dan Birokrasi) menjadi kekuatan
‘luar’ biasa di negara Indonesia, tanpa dapat disentuh oleh kekuatan manapun.
Sebab, setiap kekuatan di luar mainstream ‘negara’ saat itu akan dianggap
sebagai merongrong ideologi Pancasila. Setelah ideologi komunisme mampu
ditumpas, maka Soeharto masih menganggap ada kekuatan lain yang ‘berbahaya’,
yaitu yang datang dari kekuatan Islam.
Apa yang dilakukan Soeharto tersebut
memperoleh kecaman dan menimbulkan cetusan perlawanan keras dan hidupnya
kembali perdebatan mengenai Pancasila. Kelompok lima puluh yang terdiri dari
para purnawirawan ABRI yang terkemuka, mantan para pemimpin partai dan
akademisi (disebut ‘Petisi 50’) menyerang Soeharto dalam suatu pernyataan
keprihatinan’ terbuka yang dikirim ke DPR. Pernyataan itu menuduh bahwa
Soeharto telah memakai ‘alasan’ ancaman terhadap Pancasila untuk tujuan-tujuan
politiknya sendiri. Petisi 50 menganggap bahwa Pancasila tidak pernah dimaksudkan
untuk dipakai sebagai ancaman politik terhadap mereka yang dianggap sebagai
lawan-lawan politik. Pernyataan ini mengecam Soeharto, karena mencoba mem-personifikasi-kan
Pancasila sehingga tiap desas-desus tentang dia akan dianggap sebagai sikap anti-Pancasila.
Reaksi tersebut berakibat pada di back-list-nya mereka oleh pemerintah,
dan banyak dari mereka ditangkapi, dipecat dan dilarang ke luar negeri. Tapi,
ikhtiar ini telah memicu bangkitnya perlawanan atas pemerintah Orde Baru,
terutama faksi NU dari PPP.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas
tunggal pada perkembangan selanjutnya adalah semakin memperjelas arah
kepentingan politik negara dengan menggunakan ideologi Pancasila. Semua
organisasi, apapun bentuk dan jenisnya, harus mencantumkan Pancasila sebagai
asas dalam anggaran dasarnya. Menurut William Liddle menjelaskan mengapa asas
tuinggal itu demikian penting bagi Orde Baru:
Pemerintah memandang islam sebagai
satu-satunya kekuatan sosial yang belum berhasil ditundukkan, belum bersedia
menerima gagasan pemerintah tentang pemegang kekuasaan tertinggi. Diterimanya
doktrin negara Pancasila oleh umat Islam merupakan simbol dari pengakuan.
Penerimaan ini juga memberikan legitimasi kepada kendali pemerintah yang
semakin ketat terhadap kehidupan organisasional umat Islam.
Bahkan, pada bulan Mei 1982 Wakil
Presiden Adam Malik dengan tegas menunjuk Islam politik sebagai sasaran utama
pemerintah:
Kita harus
menghindari perdebatan tentang ideologi dan agama....Dalam kampanye (pemilu
1982) saya telah menekankan bahayanya memecah dan mempolarisasi diri kita
sendiri menuruti garis agama. Disengaja atau tidak, partai Islam telah
mengeksploitasi perasaan-perasaan keagamaan rakyat. Ini tidak benar dan bisa
membahayakan, suatu cara untuk memecah belah rakyat.
Peristiwa berdarah di Tanjung Priok pada bulan September 1984 merupakan
puncak ketegangan (politik-ideologis) antara kekuatan Islam versus Pancasila. Hal
ini dikarenakan adanya persepsi dalam sebagian komunitas Islam bahwa
negara memakai Pancasila sebagai alat ideologis untuk menindas Islam politik.
Peristiwa tersebut kemudian diikuti oleh serangkaian pengeboman pada bulan
Oktober, yang menurut pemerintah dilakukan oleh ekstremis Islam anti-Pancasila
di pusat kota Jakarta. Anggota-anggota Petisi 50, termasuk Mayjen (Purn)
Dharsono, ditangkap dan diadili dengan tuduhan subversi (anti-Pancasila) karena
menghasut peristiwa Tanjungpriok dan pengeboman di Jakarta.
Pada era 1990-an, kekuasaan Orde Baru semakin memperoleh hati di masyarakat
dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang cukup mengesankan. Bank Dunia, dalam
suatu laporan September 1993 yang dikutip The East Asian Miracle
menunjuk Indonesia sebagai suatu ‘ekonomi Asia Timur yang berkinerja tinggi’
dan meramalkan bahwa negara ini akan memasuki bangsa-bangsa yang ber-income-menengah
menjelang peralihan abad. Janji Orde Baru pada pertengahan tahun 1960-an
tentang peningkatan besar dalam GNP dan pendapatan per kapita pada kenyataannya
telah dipenuhi. Standar kehidupan rakyat telah membaik secara dramatis.
Realitas ini semakin menguatkan citra Orde Baru dihadapan rakyatnya. Bahkan
telah berhasil membangun image tentang kebobrokan ekonomi Orde Lama dan
keberhasilan ekonomi Orde Baru. Kebobrokan ekonomi Orde Lama disebabkan karena
‘terlalu sibuk’ melakukan perdebatan panjang tentang ideologi negara, bahkan
cenderung melakukan penyelewengan atas Pancasila. Artinya, bagi Orde Baru,
konsekuensi-konsekuensi penyelewengan tersebut adalah kondisi perekonomian yang
kacau dan ketidakstabilan politik.
Era ini ditandai dengan adanya kemesraan antara pemerintahan Orde Baru
dengan kekuatan Islam, bahkan dengan didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI), bulan Desember 1990. Kemesraan tersebut seolah menandai
berakhirnya konfrontasi ideologi antara kekuatan Islam dengan Pancasila.
Stabilitas politik pada era ini telah menjamin terselenggaranya pembangunan
secara bertahap dan membaiknya pertumbuhan ekonomi masyarakat pada umumnya.
Meskipun Sri Bintang Pamungkas, tokoh PPP (saat itu) dan pengurus ICMI justru
mempersoalkan adanya penyelewengan Pancasila utamanya tentang asas keadilan
sosial yang tidak terpenuhi dalam pertumbuhan ekonomi tersebut.
Era Reformasi :
Antara Demokrasi dan Anarkhi
Penyelewengan masa Orde Baru pada akhirnya berakibat pada gelombang besar
reformasi yang telah berhasil menggulingkkan kekuatan Orde Baru, Mei 1997,
dengan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun menjadi
presiden. Munculnya reformasi seolah menandai adanya jaman baru bagi
perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang
dikatakan sebagai pemerintahan korup dan menindas, dengan konformitas
ideologinya. Pada era ini, kemudian berkembang secara pesat keinginan untuk
‘mengkhayalkan’ terbentuknya masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan
sosial, tanpa kooptasi penuh dari negara. Persoalannya adalah justru lepas
kendalinya kekuatan masyarakat sipil dari ‘kooptasi’ negara secara bebas dari
awal dari tragedi besar dan konflik-konflik berkepanjangan yang menandai
munculnya jaman baru tersebut. Tampaknya era ini seperti mengulang problem
perdebatan ideologis yang terjadi pada era Orde Lama, dan awal Orde Baru yang
berakhir dengan instabilitas politik dan ekonomi secara mendasar. Jatuhnya Orde
Baru yang sejak awal mengidentifikasikan sebagai –satu-satunya- pendukung
Pancasila, seolah menandai munculnya pertanyaan-pertanyaan mendasar atas
kekuatan Pancasila sebagai sebuah ideologi. Tulisan dibawah ini mencoba
menggagas ulang sekaligus meneguhkan kekuatan Pancasila sebagai ideologi, dan
memberikan spirit nilainya bagi pembentukan masyarakat sipil di Indonesia, agar
kesalahan sejarah tidak terulang lagi
(Sumber :
Buku (De) Konstruksi Indoeologi Negara : Upaya Membaca Ulang Pancasila,
Listiyono Santoso, Heri Santoso dan Soedarso, 2003, Penerbit Ning-Rat Press,
Yogyakarta)
