Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia
Nama : Zunalia Danung Pratiwi
NIM : 09401241016
Jurusan : PKnH A 2009
TUGAS FILSAFAT HUKUM
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia
Oleh: Djabarrudin Syahroni
A. Peranan Struktur dan
Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah
konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak
selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung
pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik,
ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak
diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali
proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi
dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat
menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara
politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang
kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga
negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan
proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan
(Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang
berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di
Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari
dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di
Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional
(Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di
tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang
disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar
itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum.
Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila
dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan
perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang
geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and
balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah
perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh
undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah,
semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
B. Pengaruh Kelompok Kepentingan
dalam Pembentukan Hukum
Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi
politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan
mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik.
Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui
keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut
sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan
lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu
yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang
dan Rancangan Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam mempengaruhi
pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi
sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil
dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto
yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala
bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi
yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang
diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah
memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya
ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 :
21).
Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat
terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi
jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau
terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu
efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan
jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau
keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian
para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann,
yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat
suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan,
yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid,
: 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah
penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak
punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk
mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang
terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun
infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami
betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar
nilai-nilai itu menjadi hukum positif.
C. Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia,
perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan
bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana
meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah
dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan
hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan
uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip
konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan
saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan
pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung
tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan - check and balances -
prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip
konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan
negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat
yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik
dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur
politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan
transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil,
saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang
disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa
kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka
paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus
sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut
aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan
masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat.
Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam
perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki
otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam
perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan
pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar
norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan
merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat
negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah
dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan
etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial
tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan
melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan
pembentukan perundangan-undangan yang baru.
D. Kesimpulan
Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang
dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum
serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian
pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai
hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran
positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang
tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan
terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan.
Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam
kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk
terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baru.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada
umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit
(visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham
positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum
serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi
bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum
dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.
Sumber:
Djabarrudin Syahroni. 2012. Pengaruh Politik dalam
Pembentukan Hukum Di Indonesia. Diakses dari http://djabarrudinsyahroni.blogspot.com/2012/04/pengaruh-politik-dalam-pembentukan-di-indonesia.html, tanggal 29 Mei 2012.
