Materi Hukum KEBIASAAN
KEBIASAAN
Kebiasaan dapat
menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut menjadi suatu perbuatan yang
menurut ketentuan tingkah laku yang tidak berubah. Apabila masyarakat telah
memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau bahkan
telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban dan keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan yang terdahulu.
Kebiasaan adalah tingkah laku individu-individu dalam masyarakat yang
dilakukan berulang-ulang mengenai peristiwa dan sesuatu hal yang sama yang
diyakini bersama sebagai aturan hidup dan patut ditaati atau dipatuhi.
Untuk menjadi kebiasaan, maka diperlukan syarat-syarat :
1.
Harus ada
perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu
diikuti oleh masyarakat. Misalnya Hukum kebiasaan dalam bidang perdagangan dibentuk
oleh para pedagang; kebiasaan dalam bidang sewa menyewa dibentuk oleh si
penyewa dan orang yang menyewa .
2.
Harus ada keyakinan hukum dari golongan
orang-orang yang berkepentingan (opinio iuris necessitatis).
·
keyakinan hukum dalam arti materiil, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu memuat sesuatu yang baik,
·
keyakinan hukum dalam arti formal, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan
dengan tidak mengingat akan nilai dari pada isi aturan tadi.
·
Kebiasaan memang sangat luas, sebab kebiasaan sama
sekali tidak tertulis
Di Indonesia, Hukum kebiasaan dapat dilihat dalam hukum adat, namun adat bukanlah satu-satunya
kebiasaan. Kebiasaan dapat berupa kebiasaan golongan masyarakat tertentu maupun
golongan masyarakat internasional, kebiasaan pengadilan, dan sebaginya.
Kebiasaan harus
dibedakan dengan adat istiadat :
1.
Perbedaan adat istiadat dengan kebiasaan:
·
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
·
Adat bersumber
agak suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat Indonesia yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan belum atau tidak merupakan tradisi rakyat