Materi Hukum KEBIASAAN

KEBIASAAN

Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban dan keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan yang terdahulu.
Kebiasaan adalah tingkah laku individu-individu dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai peristiwa dan sesuatu hal yang sama yang diyakini bersama sebagai aturan hidup dan patut ditaati atau dipatuhi.

Untuk menjadi kebiasaan, maka diperlukan syarat-syarat :

1.      Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh masyarakat. Misalnya Hukum kebiasaan dalam bidang perdagangan dibentuk oleh para pedagang; kebiasaan dalam bidang sewa menyewa dibentuk oleh si penyewa dan orang yang menyewa .
2.      Harus ada keyakinan hukum dari golongan  orang-orang yang berkepentingan (opinio iuris necessitatis).
·         keyakinan hukum dalam arti materiil, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu memuat sesuatu yang baik,
·         keyakinan hukum dalam arti formal, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari pada isi aturan tadi.
·         Kebiasaan memang sangat luas, sebab kebiasaan sama sekali tidak tertulis

Di Indonesia, Hukum kebiasaan dapat dilihat dalam hukum adat, namun adat bukanlah satu-satunya kebiasaan. Kebiasaan dapat berupa kebiasaan golongan masyarakat tertentu maupun golongan masyarakat internasional, kebiasaan pengadilan, dan sebaginya.
Kebiasaan harus dibedakan dengan adat istiadat :
1.      Perbedaan adat istiadat dengan kebiasaan:
·         Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
·         Adat bersumber agak suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat Indonesia yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan belum atau tidak merupakan tradisi rakyat




Popular Posts