Makalah Sosiologi : Disfungsi Keluarga
![]() |
keluarga |
A.
Disfungsi
keluarga
Disfungsi adalah perihal tidak berfungsi
secara normal atau tergangau fungsinya. Sementara Keluarga merupakan sebuah
lembaga social dasar di mana lembaga – lembaga lain berkembang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa disfungsi keluarga adalah jika
salah satu atau lebih fungsi – fungsi keluarga tidak berfungsi secara normal
atau terganggu fungsinya.
B.
Perceraian
Perceraian
ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan
kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.
Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta
benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil,
perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat
anak-anak mereka. Perceraian dapat dilihat dari dua sisi yaitu perceraian
menurut hokum Negara dan perceraian menurut hukum agama.
1.
Perceraian
menurut hokum negara
Angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke
waktu. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri
sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan definisi
mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta
penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila
sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Definisi perceraian di
Pengadilan Agama itu, dilihat dari putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan di
UUP kan dijelaskan, yaitu:
a.
karena kematian
b.
karena perceraian
c.
karena putusnya pengadilan
Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal,
yaitu pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak
tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam
pasal 39 ayat 2, dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Sehingga,
walaupun surat talak tersebut sah secara hukum, namun tidak ada kata
kesepakatan diantara dua pihak untuk bercerai. Sebagai contoh, apabila seorang suami
menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak satu yang diucapkan tersebut
harus dilegalkan telebih dahulu di depan pengadilan. Karena pada dasarnya
secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga,
melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi
suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Saat ini Pengadilan
Agama memberikan sarana mediasi. Di pengadilan sekarang sudah dimulai sejak
adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung No, 1 Tahun 2002. Seluruh hakim di
Pengadilan Agama benar-benar harus mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut.
Melalui mediasi tersebut, banyak permohonan talak yang
ditolak oleh Pengadilan Agama, dengan beberapa alasan. Pertama, karena tidak
sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, mungkin dari positanya obscuur atau kabur,
dan antara posita dan petitumnya bertentangan. Misalnya, istri minta cerai,
tetapi dia minta nafkah juga. Sedangkan dalam alasan perceraiannya, si istri
menyebutkan bahwa suaminya tidak memberi nafkah selama beberapa bulan
berturut-turut.
Alasan-alasan cerai yang disebutkan oleh UU Perkawinan yang
pertama tentunya adalah apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai
dengan syariat. Atau dalam UU dikatakan disitu, bahwa salah satu pihak berbuat
zina, mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang
lain selama dua tahun berturut-turut. Apabila suami sudah meminta izin untuk
pergi, namun tetap tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama, maka istri
tetap dapat mengajukan permohonan cerai melalui putusan verstek. Selain itu,
alasan cerai lainnya adalah apabila salah satu pihak tidak dapat menjalankan
kewajibannya, misalnya karena frigid atau impoten. Alasan lain adalah apabila
salah satu pihak (biasanya suami) melakukan kekejaman. Kompilasi Hukum Islam
(KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan
agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut
tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan. Sehingga apabila salah
satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan
tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses
perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan
cerai.
2. Perceraian
menurut hukum islam
Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami. Oleh karena
itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak.
Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat.
Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus karena li’an,
khuluk, fasikh dan sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam
produknya.
Ø
Dampak
perceraian secara umum
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang
memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang,
juga masyarakat secara umum, yang diantaranya:
1.
Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar
menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnmendatangkan kebaikan di
dunia dan akhirat.
2.
Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya
anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang
sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3.
Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala
berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa
kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua
merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya
dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4.
Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka;
bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka
maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah
diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah.
5.
Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah
menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai,
sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan
berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6.
Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi
semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah
para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi
dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7.
Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu
tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini
bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan
hatinya.
8.
Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak
tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru
yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama
ibu tiri.
9.
Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu
untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul
dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan
fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus
ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang,
sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat.
10.
Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan
pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara
dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini
akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka terpaksa
menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat,
semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
Ø
Dampak
perceraian pada anak
Dampak
perceraian sangat terasa bukan hanya untuk pasangan suami istri tapi juga anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan
pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak
brokenhome yang tidak sehat, seringkali berujung dengan narkoba. Kurangnya perhatian orang tua
(tunggal) tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang
orang tua yang didapatkan tidak utuh, anak akan mencari perhatian dari orang
lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut
umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan
pergaulan bebas.anyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian,
dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.