Makalah Sosiologi : Disfungsi Keluarga

keluarga

A.    Disfungsi keluarga

Disfungsi adalah perihal tidak berfungsi secara normal atau tergangau fungsinya. Sementara Keluarga merupakan sebuah lembaga social dasar di mana lembaga – lembaga lain berkembang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa disfungsi keluarga adalah jika salah satu atau lebih fungsi – fungsi keluarga tidak berfungsi secara normal atau terganggu fungsinya.

B.     Perceraian
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Perceraian dapat dilihat dari dua sisi yaitu perceraian menurut hokum Negara dan perceraian menurut hukum agama.
1.                   Perceraian menurut hokum negara
Angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Definisi perceraian di Pengadilan Agama itu, dilihat dari putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan di UUP kan dijelaskan, yaitu:
a.       karena kematian
b.      karena perceraian
c.       karena putusnya pengadilan
Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2, dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Sehingga, walaupun surat talak tersebut sah secara hukum, namun tidak ada kata kesepakatan diantara dua pihak untuk bercerai. Sebagai contoh, apabila seorang suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak satu yang diucapkan tersebut harus dilegalkan telebih dahulu di depan pengadilan. Karena pada dasarnya secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Saat ini Pengadilan Agama memberikan sarana mediasi. Di pengadilan sekarang sudah dimulai sejak adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung No, 1 Tahun 2002. Seluruh hakim di Pengadilan Agama benar-benar harus mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut.
Melalui mediasi tersebut, banyak permohonan talak yang ditolak oleh Pengadilan Agama, dengan beberapa alasan. Pertama, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, mungkin dari positanya obscuur atau kabur, dan antara posita dan petitumnya bertentangan. Misalnya, istri minta cerai, tetapi dia minta nafkah juga. Sedangkan dalam alasan perceraiannya, si istri menyebutkan bahwa suaminya tidak memberi nafkah selama beberapa bulan berturut-turut.
Alasan-alasan cerai yang disebutkan oleh UU Perkawinan yang pertama tentunya adalah apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat. Atau dalam UU dikatakan disitu, bahwa salah satu pihak berbuat zina, mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut. Apabila suami sudah meminta izin untuk pergi, namun tetap tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama, maka istri tetap dapat mengajukan permohonan cerai melalui putusan verstek. Selain itu, alasan cerai lainnya adalah apabila salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya, misalnya karena frigid atau impoten. Alasan lain adalah apabila salah satu pihak (biasanya suami) melakukan kekejaman. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan. Sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai.

2.         Perceraian menurut hukum islam
Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami. Oleh karena itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak. Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat. Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus karena li’an, khuluk, fasikh dan sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam produknya.
Ø  Dampak perceraian secara umum
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, juga masyarakat secara umum, yang diantaranya:
1. Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnmendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2. Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3. Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4. Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah.
5. Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6. Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7. Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8. Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri.
9. Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat.
10. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
Ø  Dampak perceraian pada anak

          Dampak perceraian sangat terasa bukan hanya untuk pasangan suami istri tapi juga anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak brokenhome yang tidak sehat, seringkali berujung dengan narkoba. Kurangnya perhatian orang tua (tunggal) tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, anak akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas.anyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.

Popular Posts