MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA Sistem Ekonomi

MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem Ekonomi




Disusun oleh:
1.               Ana Farkhana L L       (09416241028)
2.               Eni Murwati                (09416241038)
3.               Dwi Oktaviani N        (09416241048)
4.               Fibriani Setyaningrum (09416241049)


PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terselesaikannya makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi”. Makalah yang masih perlu dikembangkan lebih jauh ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia pada prodi Pendidikan IPS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta. Secara garis besar makalah ini membahas pengertian sistem ekonomi dan macam-macam sistem ekonomi.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Anik Widiastuti, S.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia. Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif, terutama dari Ibu pembimbing dan teman-teman.





                                                                             Yogyakarta, 28 September 2010


  Penyusun












PENDAHULUAN
           Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu sistem ekonomi.
           Dalam memuaskan kebutuhan-kebutuhannya manusia membutuhkan manusia lainnya, karena pada dasarnya manusia tidak dapat memuaskannya sendiri. Hubungan-hubungan dengan orang lain akan membentuk suatu jaringan yang didalamnya suatu sistem pengaturan. Sistem pengaturan itu mengatur mekanisme hubungan yang terjadi apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Aturan ini pada dasarnya merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Sebagai contoh : sistem ekonomi pasar muncul dan diberlakukan dalam masyarakat yang menganut paham kebebasan individu. Aturan yang dianut adalah  pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi sepenuhnya menjadi urusan setiap individu. Apabila pemerintah ikut dalam kegiatan ekonomi maka kegiatan ekonomi akan terganggu dan tujuan tidak akan tercapai.
           

                                    














PEMBAHASAN
A.   Pengertian Sistem ekonomi
           Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalan ekonomi untuk mewujudkan tujuan nasional suatu negara. Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
           Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
B.   Macam-macam Sistem Ekonomi
1.       Sistem Ekonomi Tradisional
           Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
`          Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1.         Teknik produksi dipelajari secara turun temurun  dan bersifat sederhana.
2.         Hanya sedikit menggunakan modal.
3.         Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang).
4.         Belum mengenal pembagian kerja.
5.         Masih terikat tradisi.
6.         Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
           Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
1.      Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat.
2.      Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul.
3.      Tidak individualistis.

           Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1.      Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah.
2.      Mutu barang hasil produksi masih rendah.
           Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari - hari
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
           Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
           Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah : 
1.      Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.
2.      Setiap orang bebas menggunakan  barang dan jasa yang dimilikinya.
3.      Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
4.      Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta).
5.      Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
6.      Persaingan dilakukan secara bebas.
7.      Peranan modal sangat vital.
           Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain:
1.      Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
2.      Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
3.      Munculnya persaingan untuk maju.
4.      Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar.
5.      Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.
                        Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:
1.      Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
2.      Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
3.      Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
4.      Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu.
3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
           Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
           Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah : 
1.      Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah.
2.      Hak milik perorangan tidak diakui.
3.      Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
4.      Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah.
           Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah:
1.      Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya.
2.      Pasar barang dalam negeri berjalan lancar.
3.      Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga.
4.      Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan.
5.      Jarang terjadi krisis ekonomi.
           Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
1.      Mematikan inisiatif individu untuk maju
2.      Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
3.      Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
4. Sistem Ekonomi Campuran
           Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
           Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah : 
1.      Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2.      Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3.      Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
4.      Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.
           Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
           Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia  dan Indonesia.
           Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet,  dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.
5.      Sistem Ekonomi Kerakyatan
           Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
           Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
·         Berdaulat di bidang politik
·         Mandiri di bidang ekonomi
·         Berkepribadian di bidang budaya
           Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
·         Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
·         Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
·         Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
           Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan

           Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
           “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
           Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifatyang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
           “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlahyang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaanyang sesuai dengan itu ialah koperasi.
           Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
           Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
           Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
           Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
           Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
·         Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
·         Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
·         Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA:
·         Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
·         Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
·         Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
·         Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
·         Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
C.   Sistem Perekonomian di Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pda sistem ini, kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan ekonominya dalah untuk kemakmuran masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan mengembangkan keselarasan, keserasian serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
           Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalm UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33.
           Sementara itu Sumitro Djojohadikusumo dalam –pidatonya dihadapan “School of Advanced International Studies” Washington D. C tanggal 22 febuari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir.
           Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi pancasila. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan.
D.   Landasan Sistem Ekonomi di Indonesia
           Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama  bukan kemakmuran orang-seorang). Keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
           Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
           Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
           Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
           Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
           Dari  landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan. Apa  itu kerakyatan dan siapa itu rakyat?
           Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
           Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
           “Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
           Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood atau broederschap) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).

           Seperti dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak,  yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi  politik”.
           Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.
PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN
           Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
           Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
           Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).
           Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood  di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.
           Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.
           Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.
           Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
           Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” atau “broederschap” (bukan kinship atau kekerabatan), bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. M. Umer Chapra (2001) bahkan menegaskan bahwa memperkukuh brotherhood merupakan salah satu tujuan  dalam pembangunan ekionomi,. Brotherhood menjadi sinergi kekuatan ekonomi utnuk saling bekerjasama, tolong-menolong dan bergotong-royong.
           Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.(Mubyarto, 2001).
           Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.  
           Jadi asas kekeluargaan  yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.
           Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.
           Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita mengkambinghitamkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial.
           Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak seharusnya dirubah, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.
E.   Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
         Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.


F.    Faktor-faktor  yang Mempengaruhi Sistem Ekonomi di Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø  Faktor intern
·         Lembaga ekonomi
Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut ; sektor agraris yang meliputi sektor pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan. (Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau suberdaya alam dari lingkungannya. Sektor industri ditandai dengan kegiatan produksi barang. (production) sektor perdagangan merupakan aktivitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen (distribusing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya.
·         Sumber daya ekonomi
Potensi sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada dasarna dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.
·         Faktor produksi yang dimiliki
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangibel, baik secara langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi era globalisasi ini. (Griffin R: 2006) secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital) sumber daya fisik (phsical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daa informasi (information resourcs).
·         Ligkungan ekonomi
Lingkungan ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa faktor ekonomi, seperti jumlah tenaga kerja, produktivitas, pendapatan, kekayaan, inflasi, dan suku bunga. Faktor-faktor ini terpengaruhi pola pengeluaran individu dan perusahaan.
Lingkungan ekonomi dipengaruhi oleh:
a.       Pendapatan dan kekayaan : pendapatan perekonomian diukur dengan GDP, GNP, dan pendapatan perkapita. Nilai tinggi faktor-faktor ini menunjukkan suatu lingkungan ekonomi progresif.
b.      Tingkat pekerjaan : kerja yang tinggi merupakan gambaran positif perekonomian. Namun, ada banyak pengangguran termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
c.       Produktivitas : ini adalah output yang dihasilkan dari jumlah yang diberikan masukan tingkat tinggi mendukung produktivitas lingkunan ekonomi.
·         Organisasi dan manajemen
Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing di peran tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ø  Faktor Ekstern
·         Falsafah Pancasila
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini diberlakukannya  etik dan moral agama, bukan materialisme. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi. Persatuan Indonesia berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi.Kerakyatan mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Serta Keadilan Sosial yang mengutamakan persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama  bukan kemakmuran orang-seorang.
·         Landasan Konstitusional UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha   bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Perkataan disusun artinya        direstruktur. Seorang strukturalis pasti mengerti arti  disusun  dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi       jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak         ditindasinya. Pasal dalam UUD lainnya yang mempengaruhi sistem ekonomi di Indonesia antara lain pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
·         GBHN
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
·         Keadaan kondisi politik
Politik juga menentukan sistem ekonomi.  Seperti misalnya apabila kondisi politik di Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi konflik di beberapa daerah yang disebabkan oleh faktor ekonomi, maka sistem ekonomi pun akan diganti karena sudah tidak seuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
·         Kepastian hukum
Kepastian hukum tentang sistem ekonomi tersebut berdasarkan pada Pancasila serta UUD 45.
·         Masyarakat dalam arti luas
Yang dimaksud masyarakat dalam arti luas yaitu semua masyarakat Indonesia dari golongan bawah hingga golongan atas yang berpastisipasi dalam perekonomian Indonesia.
·         Pemerintah
Keputusan pemerintah dalam mengubah atau menetapkan sistem ekonomi sangatlah penting. Karena keputusan tertinggi ada pada pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki pengubahan tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka sistem ekonomi pun tidak akan berubah.












KESIMPULAN
·         Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
·         Macam-macam Sistem Ekonomi :
1.      Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
2.      Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalisme)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
3.      Sistem Ekonomi Terpusat (Komando)
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian         
4.      Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
5.      Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
·         Sistem ekonomi Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pada sistem ini, kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan ekonominya dalah untuk kemakmuran masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan mengembangkan keselarasan, keserasian serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
·         Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
·         Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø  Faktor intern
·         Lembaga ekonomi
·         Sumber daya ekonomi
·         Faktor produksi yang dimiliki
·         Ligkungan ekonomi
·         Organisasi dan manajemen
Ø  Faktor Ekstern
·         Falsafah Pancasila
·         Landasan Konstitusional UUD 1945
·         GBHN
·         Keadaan kondisi politik
·         Kepastian hukum
·         Masyarakat dalam arti luas
·         Pemerintah





DAFTAR PUSTAKA
Suroso, P C. 1994. Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Swasono, Sri Edi. 1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia(UI-Press)
file://localhost/F:/Ciri-Ciri%20Sistem%20Ekonomi%20Pancasila%20Di%20Indonesia%20-%20Belajar%20Sambil%20Browsing%20Internet%20_%20Organisasi.Org.mht