MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem Ekonomi
Disusun oleh:
1.
Ana Farkhana L L (09416241028)
2.
Eni Murwati (09416241038)
3.
Dwi Oktaviani N (09416241048)
4.
Fibriani
Setyaningrum (09416241049)
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa atas terselesaikannya makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi”.
Makalah yang masih perlu dikembangkan lebih jauh ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia pada prodi Pendidikan IPS di
Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta. Secara garis
besar makalah ini membahas pengertian sistem ekonomi dan macam-macam sistem
ekonomi.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Anik Widiastuti, S.Pd
selaku dosen pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang konstruktif, terutama dari Ibu pembimbing dan
teman-teman.
Yogyakarta, 28 September 2010
Penyusun
PENDAHULUAN
Suatu
sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat bervariasi akan
memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat dasar
(pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu sistem ekonomi.
Dalam
memuaskan kebutuhan-kebutuhannya manusia membutuhkan manusia lainnya, karena
pada dasarnya manusia tidak dapat memuaskannya sendiri. Hubungan-hubungan
dengan orang lain akan membentuk suatu jaringan yang didalamnya suatu sistem
pengaturan. Sistem pengaturan itu mengatur mekanisme hubungan yang terjadi apa
yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Aturan ini pada
dasarnya merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Sebagai contoh : sistem ekonomi pasar muncul dan diberlakukan dalam masyarakat
yang menganut paham kebebasan individu. Aturan yang dianut adalah pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi sepenuhnya menjadi urusan setiap individu.
Apabila pemerintah ikut dalam kegiatan ekonomi maka kegiatan ekonomi akan
terganggu dan tujuan tidak akan tercapai.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem ekonomi
Sistem
ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan
pengambilan keputusan dalam tata susunan organisasi ekonomi
untuk menjawab persoalan-persoalan ekonomi untuk mewujudkan tujuan nasional suatu
negara. Sistem ekonomi
adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber
daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara
tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi
lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.
B.
Macam-macam
Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional
merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara
turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
` Ciri dari sistem ekonomi
tradisional adalah :
1.
Teknik produksi
dipelajari secara turun temurun dan bersifat
sederhana.
2.
Hanya sedikit
menggunakan modal.
3.
Pertukaran dilakukan
dengan sistem barter (barang dengan barang).
4.
Belum mengenal
pembagian kerja.
5.
Masih terikat tradisi.
6.
Tanah sebagai tumpuan
kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
Sistem
ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
1.
Tidak terdapat
persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat.
2.
Masyarakat merasa
sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul.
3.
Tidak individualistis.
Kelemahan
dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1.
Teknologi yang
digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah.
2.
Mutu barang hasil
produksi masih rendah.
Saat
ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun
di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih
digunakan dalam kehidupan sehari - hari
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem
ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai
dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme
pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An
Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri
dari sistem ekonomi pasar adalah :
1.
Setiap orang bebas
memiliki barang, termasuk barang modal.
2.
Setiap orang bebas
menggunakan barang dan jasa yang
dimilikinya.
3.
Aktivitas ekonomi
ditujukan untuk memperoleh laba.
4.
Semua aktivitas ekonomi
dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta).
5.
Pemerintah tidak
melakukan intervensi dalam pasar.
6.
Persaingan dilakukan
secara bebas.
7.
Peranan modal sangat
vital.
Kebaikan
dari sistem ekonomi antara lain:
1.
Menumbuhkan inisiatif
dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
2.
Setiap individu bebas
memiliki sumber-sumber produksi.
3.
Munculnya persaingan
untuk maju.
4.
Barang yang dihasilkan
bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar.
5.
Efisiensi dan efektivitas
tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.
Kelemahan
dari sistem ekonomi antara lain:
1.
Sulitnya melakukan
pemerataan pendapatan.
2.
Cenderung terjadi
eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
3.
Munculnya monopoli yang
dapat merugikan masyarakat.
4.
Sering terjadi gejolak
dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu.
3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem
ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan
dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah
menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode
bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut
diproduksi.
Ciri
dari sistem ekonomi pasar adalah :
1.
Semua alat dan
sumber-sumber daya dikuasai pemerintah.
2.
Hak milik perorangan
tidak diakui.
3.
Tidak ada individu atau
kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
4.
Kebijakan perekonomian
diatur sepenuhnya oleh pemerintah.
Kebaikan
dari sistem ekonomi terpusat adalah:
1.
Pemerintah lebih mudah
mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya.
2.
Pasar barang dalam
negeri berjalan lancar.
3.
Pemerintah dapat turut
campur dalam hal pembentukan harga.
4.
Relatif mudah melakukan
distribusi pendapatan.
5.
Jarang terjadi krisis
ekonomi.
Kelemahan
dari sistem ekonomi terpusat adalah :
1.
Mematikan inisiatif
individu untuk maju
2.
Sering terjadi monopoli
yang merugikan masyarakat
3.
Masyarakat tidak
memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana
pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri
dari sistem ekonomi campuran adalah :
1.
Merupakan gabungan dari
sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2.
Barang modal dan sumber
daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3.
Pemerintah dapat
melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal,
moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
4.
Peran pemerintah dan
sektor swasta berimbang.
Penerapan
sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi
pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Secara
umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi
terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar
seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal,
sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia
dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara
menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.
Namun perubahan politik
dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet
pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi
sistem ekonomi soviet, dari sistem
ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami
berbagai perubahan positif.
5.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi
Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan
sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak
berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
·
Berdaulat di
bidang politik
·
Mandiri di
bidang ekonomi
·
Berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma
pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
·
Penyegaran
nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan
ekonomi
·
Pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
·
Pengkajian ulang
pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan
perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat
Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan
Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad
Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh
sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno,
Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada
Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada
kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifatyang berarti
merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis
lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala
Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.
Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat
lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan
oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlahyang diutamakan bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaanyang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang
yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat
disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak
ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan
dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak
ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Tujuan yang diharapkan
dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
·
Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan.
·
Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
·
Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat.
·
Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional.
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI
KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA:
·
Peningkatan
disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
·
Penghapusan
monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair
competition).
·
Peningkatan
alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
·
Penguasaan dan
redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
·
Pembaharuan UU
Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha
dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam
konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan
pada paradigma fondasi.
C. Sistem
Perekonomian di Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia dikenal sebagai
Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pda
sistem ini, kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah
pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan
ekonominya dalah untuk kemakmuran masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan
mengembangkan keselarasan, keserasian serta keseimbangan antara kepentingan
individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam pidato yang
diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada
tanggal 3 febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang
dalm UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33.
Sementara itu Sumitro
Djojohadikusumo dalam –pidatonya dihadapan “School
of Advanced International Studies” Washington D. C tanggal 22 febuari 1949
juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran
yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh
pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha
partekelir.
Meskipun sistem
perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi
Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik
Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem
perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran,
tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi pancasila.
Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan
pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan ekonomi yang
didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peran aktif dalam kegiatan pembangunan.
D.
Landasan
Sistem Ekonomi di Indonesia
Landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang). Keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang). Keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Dari butir-butir di
atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Keadilan merupakan titik-tolak, proses
dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah
pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila,
dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal
18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS
XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi
ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak
milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN
1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi
dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Dari landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana
dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN
1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman
pada ideologi kerakyatan. Apa itu
kerakyatan dan siapa itu rakyat?
Banyak orang
mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan
rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau
kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik
yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa
mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang
melingkupinya.
Sekali lagi, siapa yang
disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh
sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang
konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun
yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi
politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti
seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang
banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda
dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan
kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public
interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan
“private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual
privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan
pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau
gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi
dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
Mereka yang tidak mampu
mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood
atau broederschap) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan
makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium
“vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau
“ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people”
adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Seperti dikemukakan di
atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan
kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau
demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang
tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik
menolak “otokrasi politik”.
Dari sini perlu kita
mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali
BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana
pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha
bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.
PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN
Pasal 33 UUD 1945 harus
dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada
pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan
sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan
menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu,
berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan
kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk
keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi
kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal
yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan
individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi
ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
Saat ini Pasal 33 UUD
1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide
“sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD
1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi
kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur,
oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal
platform nasional Indonesia.
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945
menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang
strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi
ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan
subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi
ekonomi (yang participatory dan emancipatory).
Mari kita baca
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat
banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa
orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan
ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan
sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat
karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas
kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.
Dari Penjelasan UUD 1945
juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya
bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin
pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam
praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.
Pasal 33 UUD 1945 akan
digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33
UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan
ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.
Pasal 33 UUD 1945
sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global
solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi
(Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD
1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham
sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang tidak akan mudah
bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional,
tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka
(sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat
1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan”
adalah “brotherhood” atau “broederschap” (bukan kinship atau kekerabatan),
bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan
solidaritas sosial. M. Umer Chapra (2001) bahkan menegaskan bahwa memperkukuh
brotherhood merupakan salah satu tujuan
dalam pembangunan ekionomi,. Brotherhood menjadi sinergi kekuatan
ekonomi utnuk saling bekerjasama, tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pura-pura tidak memahami
makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan
akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja
diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia”
adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah
Indonesia untuk demokrasi.(Mubyarto, 2001).
Memang yang bisa
memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita
perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya
sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”,
“sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan
manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.
Jadi asas
kekeluargaan yang brotherhood ini
bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship)
yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif
(cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas
individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh
Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan
Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH
Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan
sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam
posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat
Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita
dasar Indonesia Merdeka.
Mengulang yang
disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem
ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana
“partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”.
Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar
bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak
punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan
terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan
kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33
UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia
sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah
apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33
UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula
Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga
(L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan
ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong
disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya.
Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan
membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat,
yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat
(impoverishment). Lalu, mengapa kita mengkambinghitamkan Pasal 33 UUD 1945 dan
justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi
kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran
global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial.
Tiga butir Ayat Pasal 33
UUD 1945 tidak seharusnya dirubah, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja
karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena
tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945,
yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat,
misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi,
dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.
E.
Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem
Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajad hidup
orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil
bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
F.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Sistem
Ekonomi di Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi
Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø Faktor intern
·
Lembaga ekonomi
Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam
bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Secara
sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut ; sektor
agraris yang meliputi sektor pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan,
dan pertenakan. (Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau
suberdaya alam dari lingkungannya. Sektor industri ditandai dengan kegiatan
produksi barang. (production) sektor perdagangan merupakan aktivitas penyaluran
barang dari produsen ke konsumen (distribusing) yaitu proses pembagian barang
dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya.
·
Sumber daya ekonomi
Potensi sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi
ekonomi daerah pada dasarna dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu
sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya
(natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang
dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar
pembangunan (ekonomi) wilayah.
·
Faktor produksi yang dimiliki
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam
sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi
menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan
kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas
cakupannya menjadi seluruh benda tangibel, baik secara langsung dari alam
maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai
faktor fisik (physical resources).
Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah
faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi era globalisasi
ini. (Griffin R: 2006) secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap
sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital)
sumber daya fisik (phsical resources),
kewirausahaan (entrepreneurship), dan
sumber daa informasi (information
resourcs).
·
Ligkungan ekonomi
Lingkungan ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa
faktor ekonomi, seperti jumlah tenaga kerja, produktivitas, pendapatan,
kekayaan, inflasi, dan suku bunga. Faktor-faktor ini terpengaruhi pola
pengeluaran individu dan perusahaan.
Lingkungan ekonomi dipengaruhi oleh:
a. Pendapatan dan kekayaan : pendapatan
perekonomian diukur dengan GDP, GNP, dan pendapatan perkapita. Nilai tinggi
faktor-faktor ini menunjukkan suatu lingkungan ekonomi progresif.
b. Tingkat pekerjaan : kerja yang
tinggi merupakan gambaran positif perekonomian. Namun, ada banyak pengangguran
termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
c. Produktivitas : ini adalah output
yang dihasilkan dari jumlah yang diberikan masukan tingkat tinggi mendukung
produktivitas lingkunan ekonomi.
·
Organisasi dan manajemen
Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang
masing-masing di peran tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian dalam
mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung
lagi dalam beberapa bentuk hasil.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ø Faktor Ekstern
·
Falsafah Pancasila
Sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dalam sila ini diberlakukannya etik
dan moral agama, bukan materialisme. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang
tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi. Persatuan Indonesia
berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi.Kerakyatan mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat
dan hajat hidup orang banyak. Serta Keadilan Sosial yang mengutamakan
persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
·
Landasan Konstitusional
UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945
adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 adalah
pasal mengenai keekonomian
yang berada pada Bab XIV UUD
1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak
terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi
ekonomi, pasal
untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945
menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Perkataan disusun
artinya direstruktur. Seorang
strukturalis pasti mengerti arti
disusun dalam konteks
restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional,
menghilangkan subordinasi ekonomi dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.
Perekonomian berdasar atas
demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh
negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh
ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Pasal dalam UUD lainnya yang mempengaruhi
sistem ekonomi di Indonesia antara lain
pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
·
GBHN
Berdasarkan TAP MPRS
XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi
ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan
memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah
dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir
Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam
Pasal-Pasal asli UUD 1945.
·
Keadaan kondisi politik
Politik juga menentukan
sistem ekonomi. Seperti misalnya apabila
kondisi politik di Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi konflik di
beberapa daerah yang disebabkan oleh faktor ekonomi, maka sistem ekonomi pun
akan diganti karena sudah tidak seuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
·
Kepastian hukum
Kepastian hukum tentang
sistem ekonomi tersebut berdasarkan pada Pancasila serta UUD 45.
·
Masyarakat dalam arti
luas
Yang dimaksud
masyarakat dalam arti luas yaitu semua masyarakat Indonesia dari golongan bawah
hingga golongan atas yang berpastisipasi dalam perekonomian Indonesia.
·
Pemerintah
Keputusan pemerintah
dalam mengubah atau menetapkan sistem ekonomi sangatlah penting. Karena
keputusan tertinggi ada pada pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki
pengubahan tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka sistem ekonomi
pun tidak akan berubah.
KESIMPULAN
·
Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara
tersebut.
·
Macam-macam Sistem Ekonomi :
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat
tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga
kerja.
2.
Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalisme)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem
ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan
konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
3.
Sistem Ekonomi Terpusat (Komando)
Sistem ekonomi komando adalah sistem
ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam
mengendalikan perekonomian
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari
sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling
berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
5.
Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang
berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
·
Sistem ekonomi Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah
Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pada sistem ini, kegiatan produksi
dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh
anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan ekonominya dalah untuk kemakmuran
masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan mengembangkan keselarasan,
keserasian serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat.
·
Landasan idiil sistem
ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
·
Sistem Ekonomi
Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh
hajat hidup orang banyak
yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan
lain sebagainya.
2.
Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan
pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak
terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua
pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai
dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.
Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas
kekeluargaan antar sesama manusia.
·
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi
Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø Faktor
intern
·
Lembaga ekonomi
·
Sumber daya ekonomi
·
Faktor produksi yang dimiliki
·
Ligkungan ekonomi
·
Organisasi dan manajemen
Ø Faktor Ekstern
·
Falsafah Pancasila
·
Landasan Konstitusional UUD 1945
·
GBHN
·
Keadaan kondisi politik
·
Kepastian hukum
·
Masyarakat dalam arti luas
·
Pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Suroso, P C. 1994. Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama
Swasono, Sri Edi. 1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi.
Jakarta: Universitas Indonesia(UI-Press)
file:///F:/tugas/ekonomi/Sistem%20perekonomian%20%20Wikipedia%20bahasa%20 Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.htm
file://localhost/F:/Ciri-Ciri%20Sistem%20Ekonomi%20Pancasila%20Di%20Indonesia%20-%20Belajar%20Sambil%20Browsing%20Internet%20_%20Organisasi.Org.mht