Kedudukan Tanah Ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Kedudukan Tanah
Ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Tanah mempunyai
peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang
memerlukan tanah dari mulai lahir sampai meninggal dunia atau semasa hidupnya
sampai meninggal dunia dan menginat susunan kehidupan dan pola perekonomian
sebagian besar yang masih bercorak agraris.
Sebagian negara
yang bersistem agraris yang salah satunya adalah Indonesia, tanah merupakan
lahan penghidupan yang sangat layak bagi tiap-tiap orang untuk mencapai
kemakmuran di berbagai bidang. Tanah juga merupakan modal dasar dalam
pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan
sebaik-baiknya.
Di Indonesia,
pengaturan tanah secara konstitusi diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Sebagai tindak
lanjut dari pasal tersebut maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan
UUPA.