Kedudukan Tanah Ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)



Kedudukan Tanah Ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah dari mulai lahir sampai meninggal dunia atau semasa hidupnya sampai meninggal dunia dan menginat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraris.
Sebagian negara yang bersistem agraris yang salah satunya adalah Indonesia, tanah merupakan lahan penghidupan yang sangat layak bagi tiap-tiap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang. Tanah juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya.
Di Indonesia, pengaturan tanah secara konstitusi diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan UUPA.

Popular Posts