Sumber Daya Alam |
A.
MANAJEMEN LAHAN
Pelestarian
Produktifitas Lahan
Cara Manajemen Sumber Daya Alam, Dalam
penggunaan lahan (land use) perlu diketahui tentang evaluasi lahan, klasifikasi
kemampuan lahan, dan klasifikasi kesesuaian lahan. Evaluasi lahan (land
evaluation) adalah proses penelaahan dan interpretasi data dasar tanah, iklim,
vegetasi, dan komponen lahan lainnya sehingga dapat diidentifikasi dan
dibandingkan dengan berbagai alternatif penggunaan lahan yang mungkin
dikembangkan. Evaluasi lahan bermanfaat untuk membuat perencanaan dan
pengelolaan lahan sehingga dapat digunakan secara lestari. Evaluasi lahan dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu evaluasi kualitatif dan evaluasi kuantitatif.
Evaluasi kualitatif adalah evaluasi yang dilakukan tanpa memasukan perhitungan
ekonomois sedangkan evaluasi dilakukan
dengan pertimbangan masukan (input) dan keluaran (output) atau pendapatan.
Klasifikasi kemampuan lahan (land capability clasification) adalah penilaian
lahan secara sistematik dan pengelompokannya ke dalam beberapa kategori
berdasarkan atas sifat-sifat yang merupakan potensi dan penghambat dalam
penggunaannya secara lestari.
Klasifikasi
kesesuaian lahan (land suitability clasification) adalah penilaian dan
pengelompokan lahan dalam arti kesesuaian relatif lahan atau kesesuaian absolut
lahan bagi suatu penggunaan tertentu. Dalam klasifikasi kesesuaian lahan,
peruntukan lahan untuk penggunaan tertentu mengutamakan pertimbangan ekonomi,
baik untuk konservasi maupun produktivitas lahan.
Pengelolaan
Lahan
Pengelolaan
lahan adalah upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan sebidang lahan
sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara lestari. Dalam pengelolaan
lahan yang diupayakan adalah mencegahpenurunan kualitas lahan dengan cara
memulihkannya (misalnya pembuatan terasering, rorak, pemupukan). Penggunaan
lahan dapat dibagi ke dalam tiga kelompok manfaat dan peranan, yaitu:
·
Lahan
digunakan untuk tempat tinggal, berusaha, bercocok tanam, tambak ikan, dan
lain-lain
·
Lahan
sebagai kawasan hutan yang menopang kehidupan vegetasi dan satwa liar
·
Lahan
sebagai daerah pertambangan yang bermanfaat bagi manusia
Pendekatan
Pengelolaan lingkungan
Pensekatan sosial ekonomi
Contoh pada tahap prakonstruksi
(persiapan). Rencana kegiatan pembebasaan tanah berpotensi menimbulkan dampak
penting berupa keresahan masyarakat yang dapat dilakukan dengan pemrakarsa:
·
Pemrakarsa
bersama instansi terkait melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana
kegiatan dan manfaatnya bagi masyarakat, daerah, dan atau negara.
·
Pemrakarsa
melakukan musyawarah mufakat dengan pemilik tanah untuk menentukan besar nilai
tanah, tanaman, dan atau bangunan, dengan berpedoman kepada ketentuan yang
berlaku.
·
Penduduk
menerima uang penggantian tanah secara utuh
·
Pemrakarsa
mengutamakan penduduk yang terkena pembebasan lahan menjadi tenaga kerja
sepanjang memenuhi syarat dari perusahaan.
Contoh pada
tahap konstruksi (pekerjaan fisik). Kegiatan pengangkutan material menimbulksn
dsmpak penting berupa kerusakan jalan oleh karena itu pemrakarsa harus
memperbaiki jalan. Contoh pada tahap pasca konstruksi (operasional). Setelah
beroperasi ternyata limbah cairnya mengakibatkan pencemaran terhadap sumur di
sekitarnya, oleh karena itu pemrakarsa harus menyediakan air bersih bagi
penduduk.
Pendekatan Kelembagaan (Institusi)
Pendekatan
kelembagaan dilakukan pemrakarsa tergantung pada lokasi rencana lokasi kegitan.
Pemrakarsa harus bekerja sama dengan Pemda, Badan Pertanahan Nasional, dan
Camat untuk memberikan penjelasan melalui penyuluhan tentang usaha yang akan
dilakukan. Contohnya dalam penggunaan lahan, tanaman tumbuhan, dan bangunan.
Pendekatan Teknologi
Prinsip
pendekatan ini adalah penggunaan teknologi yang dapat meminimalkan damapak
lingkungan dan secara ekonomis tidak merugikan pemrakarasa.
B.
MANAJEMEN HUTAN
Penanggulangan
Kerusakan Hutan
Untuk menanggulangi kerusakan hutan
dapat dilakukan berdasarkan penyebabnya. Kerusakan hutan yang disebabkan karena
ladang berpindah dilakukan dengan cara membina masyarakat untuk menjadi petani
tetap. Kerusakan hutan yang disebabkan oleh perambah hutan dilakukan
transmigrasi dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga
melakukan reboisasi dan kegiatan penghijauan. HTI (Hutan Tanaman Indonesia)
juga melakukan penanggulangan kerusakan hutan. Untuk mencegah kerusakan hutan
HPH harus melaksanakan sistem silvikultur, yaitu dengan cara:
·
Pemegang
HPH wajib mempersiapkan persemaian dari jenis kayu komersial
·
Pohon
yang boleh ditebang adalah pohon komersial dengan diameter setinggi dada
sebesar 50cm
·
Dalam
1 ha hutan yng ditebang harus ditinggalkan 25 pohon dengan diameter setinggi
dada lebih dari 35cm yang tersebar secara merata
·
Dilakukan
penanaman sulam atau pengayaan dari persemaian yang telah disiapkan
C.
MANAJEMEN AIR
Penanggulangan
Pencemaran Air
Penanggulangan pencemaran air yang
disebabkan kerusakan hutan dan kegiatan pertanian dapat dilakukan dengan cara:
·
Meningkatkan
reboisasi dan penghijauan lahan kritis
·
Mencegah
perambahan hutan dengan pengawasan dan sanksi tegas
·
Menerapkan
sistem pertanian konservasi
·
Menggunakan
pupuk dan peptisida seperlunya
·
Menerapkan
kaidah-kaidah konservasi tanah dan air pada setiap pemanfaatan lahan
Penanggulangan pencemaran air yang
disebabkan limbah domestik dan industri dapat dilakukan dengan cara:
·
Mencegah
limbah masuk ke perairan umum
·
Memanfaatkan
limbah domestik untuk kegiatan lain seperti pengomposan
Eddy,
Karden S M. 2007. Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jakarta: Djambatan.