Cara Manajemen Sumber Daya Alam

 
Sumber Daya Alam

A.   MANAJEMEN LAHAN
Pelestarian Produktifitas Lahan
Cara Manajemen Sumber Daya Alam, Dalam penggunaan lahan (land use) perlu diketahui tentang evaluasi lahan, klasifikasi kemampuan lahan, dan klasifikasi kesesuaian lahan. Evaluasi lahan (land evaluation) adalah proses penelaahan dan interpretasi data dasar tanah, iklim, vegetasi, dan komponen lahan lainnya sehingga dapat diidentifikasi dan dibandingkan dengan berbagai alternatif penggunaan lahan yang mungkin dikembangkan. Evaluasi lahan bermanfaat untuk membuat perencanaan dan pengelolaan lahan sehingga dapat digunakan secara lestari. Evaluasi lahan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu evaluasi kualitatif dan evaluasi kuantitatif. Evaluasi kualitatif adalah evaluasi yang dilakukan tanpa memasukan perhitungan ekonomois sedangkan evaluasi  dilakukan dengan pertimbangan masukan (input) dan keluaran (output) atau pendapatan. Klasifikasi kemampuan lahan (land capability clasification) adalah penilaian lahan secara sistematik dan pengelompokannya ke dalam beberapa kategori berdasarkan atas sifat-sifat yang merupakan potensi dan penghambat dalam penggunaannya secara lestari.
Klasifikasi kesesuaian lahan (land suitability clasification) adalah penilaian dan pengelompokan lahan dalam arti kesesuaian relatif lahan atau kesesuaian absolut lahan bagi suatu penggunaan tertentu. Dalam klasifikasi kesesuaian lahan, peruntukan lahan untuk penggunaan tertentu mengutamakan pertimbangan ekonomi, baik untuk konservasi maupun produktivitas lahan.
Pengelolaan Lahan
Pengelolaan lahan adalah upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan sebidang lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara lestari. Dalam pengelolaan lahan yang diupayakan adalah mencegahpenurunan kualitas lahan dengan cara memulihkannya (misalnya pembuatan terasering, rorak, pemupukan). Penggunaan lahan dapat dibagi ke dalam tiga kelompok manfaat dan peranan, yaitu:
·         Lahan digunakan untuk tempat tinggal, berusaha, bercocok tanam, tambak ikan, dan lain-lain
·         Lahan sebagai kawasan hutan yang menopang kehidupan vegetasi dan satwa liar
·         Lahan sebagai daerah pertambangan yang bermanfaat bagi manusia


Pendekatan Pengelolaan lingkungan
Pensekatan sosial ekonomi
Contoh pada tahap prakonstruksi (persiapan). Rencana kegiatan pembebasaan tanah berpotensi menimbulkan dampak penting berupa keresahan masyarakat yang dapat dilakukan dengan pemrakarsa:
·         Pemrakarsa bersama instansi terkait melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana kegiatan dan manfaatnya bagi masyarakat, daerah, dan atau negara.
·         Pemrakarsa melakukan musyawarah mufakat dengan pemilik tanah untuk menentukan besar nilai tanah, tanaman, dan atau bangunan, dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
·         Penduduk menerima uang penggantian tanah secara utuh
·         Pemrakarsa mengutamakan penduduk yang terkena pembebasan lahan menjadi tenaga kerja sepanjang memenuhi syarat dari perusahaan.
Contoh pada tahap konstruksi (pekerjaan fisik). Kegiatan pengangkutan material menimbulksn dsmpak penting berupa kerusakan jalan oleh karena itu pemrakarsa harus memperbaiki jalan. Contoh pada tahap pasca konstruksi (operasional). Setelah beroperasi ternyata limbah cairnya mengakibatkan pencemaran terhadap sumur di sekitarnya, oleh karena itu pemrakarsa harus menyediakan air bersih bagi penduduk.
Pendekatan Kelembagaan (Institusi)
Pendekatan kelembagaan dilakukan pemrakarsa tergantung pada lokasi rencana lokasi kegitan. Pemrakarsa harus bekerja sama dengan Pemda, Badan Pertanahan Nasional, dan Camat untuk memberikan penjelasan melalui penyuluhan tentang usaha yang akan dilakukan. Contohnya dalam penggunaan lahan, tanaman tumbuhan, dan bangunan.
Pendekatan Teknologi
Prinsip pendekatan ini adalah penggunaan teknologi yang dapat meminimalkan damapak lingkungan dan secara ekonomis tidak merugikan pemrakarasa.


B.   MANAJEMEN HUTAN
Penanggulangan Kerusakan Hutan
Untuk menanggulangi kerusakan hutan dapat dilakukan berdasarkan penyebabnya. Kerusakan hutan yang disebabkan karena ladang berpindah dilakukan dengan cara membina masyarakat untuk menjadi petani tetap. Kerusakan hutan yang disebabkan oleh perambah hutan dilakukan transmigrasi dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga melakukan reboisasi dan kegiatan penghijauan. HTI (Hutan Tanaman Indonesia) juga melakukan penanggulangan kerusakan hutan. Untuk mencegah kerusakan hutan HPH harus melaksanakan sistem silvikultur, yaitu dengan cara:
·         Pemegang HPH wajib mempersiapkan persemaian dari jenis kayu komersial
·         Pohon yang boleh ditebang adalah pohon komersial dengan diameter setinggi dada sebesar 50cm
·         Dalam 1 ha hutan yng ditebang harus ditinggalkan 25 pohon dengan diameter setinggi dada lebih dari 35cm yang tersebar secara merata
·         Dilakukan penanaman sulam atau pengayaan dari persemaian yang telah disiapkan
C.   MANAJEMEN AIR
Penanggulangan Pencemaran Air
Penanggulangan pencemaran air yang disebabkan kerusakan hutan dan kegiatan pertanian dapat dilakukan dengan cara:
·         Meningkatkan reboisasi dan penghijauan lahan kritis
·         Mencegah perambahan hutan dengan pengawasan dan sanksi tegas
·         Menerapkan sistem pertanian konservasi
·         Menggunakan pupuk dan peptisida seperlunya
·         Menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air pada setiap pemanfaatan lahan
Penanggulangan pencemaran air yang disebabkan limbah domestik dan industri dapat dilakukan dengan cara:
·         Mencegah limbah masuk ke perairan umum
·         Memanfaatkan limbah domestik untuk kegiatan lain seperti pengomposan

 Eddy, Karden S M. 2007. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.